JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya memperjuangkan keterwakilan perempuan di parlemen sebanyak 30 persen menemui batu sandungan, setelah KPU menerbitkan aturan baru yang dianggap membawa kemunduran.
Aturan baru ini termuat dalam Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.
Baca juga: Puskapol UI Nilai Tiada Urgensi KPU Bikin Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan
Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen.
Langkah ini ramai dikritik kalangan pegiat pemilu dan aktivis kesetaraan gender. Terlebih, peraturan-peraturan sebelumnya dianggap sudah cukup pro terhadap kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan.
Pegiat pemilu Wahidah Suaib yang tergabung dalam organisasi Maju Perempuan Indonesia (MPI) menilai KPU telah berlaku ahistoris melalui aturan baru ini.
Baca juga: Aturan Baru KPU Bisa Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan di Hampir Separuh Dapil
Ia menjelaskan, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di parlemen bukan jatuh dari langit, namun berangkat dari kesadaran bahwa perempuan masih tertinggal setelah puluhan tahun Indonesia merdeka.
Itu artinya, perlu lebih banyak perempuan di posisi pengambil kebijakan. Maka, UU pemilu harus lebih ramah perempuan dan mendorong lebih banyak perempuan menjadi caleg. Beleid yang diharapkan ini akhirnya terbit pada 2003.
UU Pemilu terkini yang terbit pada 2017 juga masih memuat semangat yang seirama pada Pasal 245, yaitu keterwakilan caleg perempuan harus memenuhi proporsi 30 persen.
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 soal pencalegan Pemilu 2019 lalu pun masih menerapkan hal itu dengan teknis penghitungan pembulatan ke atas, bukan ke bawah seperti aturan saat ini.
Baca juga: Bawaslu Anggap Eks Kader Parpol dan Pejabat yang Daftar Caleg Rawan Timbulkan Sengketa
"Ini gerakan reformasi elektoral, program advokasi bertahun-tahun," kata Wahidah dalam jumpa pers, Minggu (7/3/2023).
Tak heran, aturan yang ada sekarang dinilai kontraproduktif dengan segala capaian yang berhasil diraih agar penyelenggaraan pemilu lebih berperspektif gender.
Jumlah caleg perempuan, misalnya, sejak pemilu secara langsung digelar pada 2004, selalu menunjukkan tren kenaikan, berdasarkan riset Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI).