JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut banyak pihak yang kecewa ketika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencabut perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua.
YLBHI sendiri menanyakan, mengapa perjanjian yang berimplikasi pada perdamaian di Papua tersebut bisa dicabut setelah komisioner Komnas HAM berganti.
"Pertama kami menanyakan kepada Komnas HAM kok bisa berubah orang, kalau itu yang terjadi, kebijakan komisioner yang lama bisa diubah dengan alasan administrasi, ya kita sedih melihatnya," ujar Isnur dalam diskusi virtual, Kamis (20/4/2023).
Padahal, kata Isnur, perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) Jeda Kemanusiaan adalah langkah awal membangun kepercayaan antara pihak yang berkonflik di Papua.
Baca juga: Pengamat: Puluhan Tahun Operasi Militer di Papua Tak Berhasil Selesaikan Masalah
Komnas HAM awalnya tidak dipercaya menjadi penengah dialog damai di Papua, termasuk membuat perjanjian Jeda Kemanusiaan.
Masyarakat Papua pesimis karena Komnas HAM dianggap menjadi bagian dari pemerintah Indonesia.
"Yang saya dengar sebenarnya banyak teman-teman Papua yang tidak percaya dengan Komnas HAM, Komnas HAM kan bagian dari Pemerintah Indonesia anggapannya," ucap dia.
"Tapi seiring waktu dan usaha yang panjang dilakukan 2-3 tahun dan nampak keseriusan, itu mulai banyak pihak yang menghormati dan mengakui keseriusan Komnas HAM (di bawah Komisioner periode 2017-2022) melakukan upaya-upaya seperti itu," sambung Isnur.
Masyarakat Papua dan kelompok-kelompok yang berkonflik kemudian mulai memperlihatkan kepercayaan kepada Komnas HAM.
Baca juga: Trauma Warga Melihat Prajurit TNI yang Semakin Banyak Dikirim ke Papua...
Pada 11 November 2022 ditandatangani lah perjanjian Jeda Kemanusiaan di Jenewa.
Saat itu yang menandatangani adalah Dewan Gereja, Majelis Rakyat Papua, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komnas HAM.
"Tiba-tiba (setelah Komisioner Komnas HAM berganti, Jeda Kemanusiaan) dihentikan secara sepihak, kami bertanya, sedih melihatnya, kecewa di sini," kata Isnur.
Sebelumnya, Komnas HAM memutuskan tidak melanjutkan perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua karena alasan administrasi.
Menurut Atnike, perjanjian itu tidak seharusnya dilakukan oleh Komnas HAM bersama Dewan Rakyat Papua dan ULMWP, tetapi antara TNI dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Baca juga: Komnas HAM Desak TPNPB-OPM Bebaskan Pilot Susi Air
"Sehingga Komnas HAM tidak pada posisi untuk melanjutkan kesepakatan yang tertuang dalam MoU Jeda Kemanusiaan," ucap Atnike dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).