Selain itu, MoU Jeda Kemanusiaan di Papua, kata Atnike, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM periode sebelumnya yang diketuai oleh Ahmad Taufan Damanik.
Komnas HAM saat itu melakukan penandatangan MoU Jeda Kemanusiaan untuk meredam konflik Papua yang semakin memanas.
Setelah Komisioner Komnas HAM yang menjabat saat ini mempelajari MoU yang dibuat ditemukan kecacatan prosedur.
Selain Komnas HAM tak menjadi bagian yang berkonflik di Papua, keputusan MoU Jeda Kemanusiaan juga disebut menyalahi prosedur pengambilan keputusan.
Baca juga: TNI Siaga Tempur di Papua Diduga Tanpa Perintah Presiden, Jokowi Diminta Bertindak
"Proses inisiatif MoU Jeda Kemanusiaan yang dilakukan oleh Komnas HAM periode 2017-2022 tidak selaras dengan prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan di Komnas HAM," ucap Atnike.
Kini, konflik bersenjata di Papua kembali memanas , salah satu pemicu besarnya setelah empat prajurit TNI gugur dalam operasi penyelamatan Kapten Philip di Distrik Mugi, Nduga, Papua Pegunungan.
Akibat peristiwa itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meningkatkan status operasi TNI di Nduga, Papua menjadi siaga tempur.
"Kita tetap melakukan operasi penegakan hukum dengan soft approach dari awal saya sudah sampaikan itu, tapi tentunya dengan kondisi seperti ini, di daerah tertentu kita ubah menjadi operasi siaga tempur," kata Panglima di Mimika, Papua Tengah melalui rekaman suara yang dibagikan, Selasa (18/4/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.