JAKARTA, KOMPAS.com - Penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali diperpanjang selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
“Berdasarkan penetapan pengadilan Tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE (Lukas Enembe) selama 30 hari ke depan, sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023).
Baca juga: KPK Wanti-wanti Pengacara Lukas Enembe untuk Koperatif
Ali Fikri menekankan bahwa KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap Lukas Enembe.
Hal itu dilakukan agar berkas perkara Gubernur Papua itu bisa segera dibawa ke persidangan dan di uji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus ini, KPK awalnya hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Pengusutan dugaan TPPU juga dilakukan sebagai upaya memulihkan aset negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.