JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hotel berikut tanah seluas 1.525 meter persegi dalam perkara dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang Gubernur Papua Lukas Enembe.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tanah dan hotel tersebut terletak di Jayapura, Papua.
“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU
Dalam video yang beredar di media sosial dan dibenarkan oleh Ali, tampak petugas KPK menyematkan label penyitaan pada salah satu bagian hotel tersebut pada Rabu (12/4/2023).
Hotel tersebut tampak interior dengan motif burung cendrawasih.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah kepemilikan hotel tersebut atas nama Lukas, Ali tidak menjawab dengan jelas.
Ia hanya menyebut bahwa hotel tersebut diduga masih terkait dengan perkara rasuah Enembe.
“Iya diduga ada kaitan,” ujar Ali.
Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar Hari Ini
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Pengusutan dugaan TPPU juga dilakukan sebagai upaya memulihkan aset negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.