Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBHI Sebut Laporan Polisi terhadap Tiktoker Bima Yudho Langgar HAM

Kompas.com - 17/04/2023, 15:45 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, laporan polisi terhadap TikToker @awbimax atau Bima Yudho Saputra melanggar hak asasi manusia (HAM).

Menurut Julius, pelanggaran HAM yang dimaksud karena laporan tersebut berupaya membungkam kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh Bima.

"Laporan kepada Bima jelas melanggar hak asasi manusia, kenapa? Di situ ada pembungkaman terhadap kebebasan sipil, di situ ada kriminalisasi kebebasan berekspresi," ujar Julius kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Baca juga: TikToker Bima Kritik Lampung, PDI-P: Harus Direspons dengan Cara Positif

Laporan tersebut juga dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. Padahal, sudah sangat jelas, kata Julius, setiap warga negara berhak mengkritik dan mengungkapkan ekspresi.

"Berhak untuk menyatakan segala sesuatu dan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, itu (kebebasan berekspresi) HAM yang dijamin oleh konstitusi," kata dia.

Laporan polisi terhadap Bima juga memperparah kondisi demokrasi di Indonesia yang disebut tidak sedang baik-baik saja.

Kriminalisasi terhadap Bima, kata Julius, menandakan demokrasi tak lagi berprinsip pada kritik dan masukan untuk pembangunan yang lebih baik.

"Jadi situasi demokrasi sudah parah betul ketika orang yang melakukan ekspresi pendapat atau kritik atas dasar HAM, tapi justru dilaporkan pidana," ujar dia.

Baca juga: Tegur Orangtua TikToker Bima Yudho Tak Bisa Didik Anak, Ini Profil dan Harta Kekayaan Gubernur Lampung

Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro, resmi dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung.

Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.

"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).

Pandra mengatakan, laporan itu telah diterima oleh kepolisian.

"Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," kata Pandra.

Baca juga: Buntut Kritik Jalan Rusak di Lampung, Tiktoker Bima Dilaporkan Soal UU ITE, Ini Kata Polisi

Menurut dia, Tiktoker itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com