JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim siap memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagai informasi, tahapan tersebut akan dimulai pada Mei 2023.
"Kalau sudah siap, akan kami berikan akses," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara singkat, Jumat (14/4/2023).
Ia memastikan bahwa Bawaslu akan diberi akses Silon sebagaimana KPU juga pernah memberi Bawaslu akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) untuk proses pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Beri Akses Silon secara Penuh untuk Pencalegan
"Sipol kami berikan, Sidalih kami berikan," tambahnya.
Namun demikian, KPU mengaku bahwa beberapa data tidak dapat begitu saja diberi kepada Bawaslu dalam aplikasi Silon ini.
Hasyim menjelaskan, KPU memiliki beban untuk menjaga data tersebut sebagai pihak yang diberi data. Akan tetapi, ia tidak merinci apa definisi data pribadi yang hanya dapat diakses secara terbatas itu.
"Ada informasi-informasi yang harus dikecualikan seperti identitas pribadi. Itu, sebelum kami berikan, harus kami sampaikan ke partai politik," kata dia.
Baca juga: KPU Akan Perbarui Aturan Kampanye untuk Pemilu 2024, Bakal Soroti Medsos
"Sehingga bila ada pihak lain yang mau mengakses data (pribadi) tentang calon, kita harus konfirmasi dulu akan boleh diberikan kepada pihak lain atau tidak," lanjut Hasyim.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu meminta agar akses Silon ini dapat mereka terima secara penuh.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bahkan meminta supaya ketentuan itu dicantumkan secara eksplisit di dalam Peraturan KPU terkait pencalegan ini.
"Kami meminta akses Silon untuk dibuka kepada Bawaslu dan masuk dalam pasal yang jelas," kata Bagja pada Jumat (14/4/2023).
Menurutnya, akses terhadap Silon ini krusial karena tahapan pencalegan diprediksi akan banyak terjadi sengketa berkaitan dengan persyaratan para caleg yang diserahkan ke KPU, berkaca dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya.
Baca juga: KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Tak Diterima PN Jakpus
Akses secara penuh terhadap Silon dinilai bakal memudahkan Bawaslu untuk mengetahui duduk perkara sengketa, sehingga Bawaslu dapat bekerja maksimal dalam menangani dan mengadili sengketa tersebut.
"Sehingga kami bisa akses juga data yang juga diajukan oleh partai politik, sehingga kemudian kalau ada sengketa kita sudah punya datanya yang bersangkutan," kata Bagja.
"Misalnya (apabila sengketa berkaitan dengan ijazah, Bawaslu bisa mengetahui bahwa) ijazahnya bermasalah sudah sejak dari (pengumpulan syarat yang dihimpun lewat) Silon di awal," lanjutnya.
Secara khusus, akses Silon secara penuh ini dimintakan kepada KPU sebab Bawaslu enggan preseden pada tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, pada Agustus hingga Desember 2022 lalu, terulang.
Baca juga: KPU Siap jika Prima Ajukan Kasasi soal Tunda Pemilu
Ketika itu, menurut Bagja, Bawaslu memang diberi akses Sipol oleh KPU, tetapi akses tersebut sangat terbatas sehingga pihaknya tak bisa menggunakannya dengan maksimal.
"Pengalaman Sipol, 15 menit dibuka kemudian ditutup 1 jam, lalu dibuka 15 menit lagi. Itu pada praktik sipol pada saat verifikasi partai politik. Itu terjadi. Jadi kami minta, sekarang (Silon) bisa kami akses (penuh)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.