Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/04/2023, 11:35 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan perbedaan durasi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam hari biasa dan Ramadhan.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken Presiden Jokowi pada 12 April 2023.

Durasi jam kerja ASN dalam hari biasa diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres 21/2023.

"Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian isi Pasal 4 ayat (1) Perpres 21/2023 yang dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Perpres Jam Kerja Fleksibel untuk ASN, Sabtu-Minggu Libur

Kemudian Pasal 4 ayat (2) disebutkan, "Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai
ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat."

Perpres itu juga mengatur jam masuk bagi ASN instansi pemerintah pada hari biasa dan Ramadhan.

Dalam Pasal 4 Ayat (3) Perpres 21/2023 disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Sedangkan pada Pasal 4 ayat (4) Perpres 21/2023 disebutkan jam kerja instansi pemerintah pada Ramadhan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN

Perpres itu juga mengatur durasi istirahat bagi ASN dalam hari biasa dan Ramadhan.

Menurut Pasal 4 Ayat (5), seluruh ASN diberikan waktu istirahat selama 90 menit pada Jumat. Sedangkan waktu istirahat ASN selain Jumat ditetapkan selama 60 menit.

Lantas dalam Pasal 4 Ayat (6) disebutkan, durasi istirahat ASN pada Jumat selama Ramadhan selama 60 menit.

Sedangkan untuk durasi istirahat selain Jumat pada Ramadhan selama 30 menit.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel Jam dan Lokasi Kecuali Anggota TNI-Polri

Dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21/2023 itu juga mencantumkan hari kerja instansi pemerintah hanya 5 hari dalam sepekan.

Sedangkan pada Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 21/2023 disebutkan, hari kerja instansi pemerintah mulai dari Senin hingga Jumat.

Lewat perpres ini, Jokowi memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi maupun waktu.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Litbang 'Kompas': Makin Banyak Pemilih yang Sudah Tentukan Pilihan Parpol

Survei Litbang "Kompas": Makin Banyak Pemilih yang Sudah Tentukan Pilihan Parpol

Nasional
KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan

KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan

Nasional
Danpuspom Pastikan Tak Ada Personel TNI Jadi Beking Lahan di Pulaul Rempang

Danpuspom Pastikan Tak Ada Personel TNI Jadi Beking Lahan di Pulaul Rempang

Nasional
DKPP Diminta Berhentikan Seluruh Anggota KPU, Buntut Isu Keterwakilan Caleg Perempuan

DKPP Diminta Berhentikan Seluruh Anggota KPU, Buntut Isu Keterwakilan Caleg Perempuan

Nasional
Bikin Aturan yang Ancam Keterwakilan Perempuan di Parlemen, 7 Anggota KPU RI Disidang DKPP

Bikin Aturan yang Ancam Keterwakilan Perempuan di Parlemen, 7 Anggota KPU RI Disidang DKPP

Nasional
Jokowi Dapat Data Intelijen soal Arah Parpol, Eks Kepala BAIS: Kok Diributkan? Cabai Keriting di Pasar Pun Kita Laporkan

Jokowi Dapat Data Intelijen soal Arah Parpol, Eks Kepala BAIS: Kok Diributkan? Cabai Keriting di Pasar Pun Kita Laporkan

Nasional
Bermodal SBY Putra Pacitan, Koalisi Prabowo Yakin Menang di Jawa Timur

Bermodal SBY Putra Pacitan, Koalisi Prabowo Yakin Menang di Jawa Timur

Nasional
Gerindra Sebut Nama Cawapres Prabowo Bisa Saja Belum Pernah Dimunculkan ke Publik

Gerindra Sebut Nama Cawapres Prabowo Bisa Saja Belum Pernah Dimunculkan ke Publik

Nasional
KPK Tahan Eks Dirut BUMD Sumsel yang Diduga Rugikan Negara Rp 18 M

KPK Tahan Eks Dirut BUMD Sumsel yang Diduga Rugikan Negara Rp 18 M

Nasional
Anies-Cak Imin dan Parpol Pendukung 'Kick Off' Tim Pemenangan Presiden

Anies-Cak Imin dan Parpol Pendukung "Kick Off" Tim Pemenangan Presiden

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Pemilih yang Bimbang Tentukan Capres Paling Banyak dari Pendukung Golkar

Survei Litbang "Kompas": Pemilih yang Bimbang Tentukan Capres Paling Banyak dari Pendukung Golkar

Nasional
TGB dan Angela Tanoesoedibjo Jadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

TGB dan Angela Tanoesoedibjo Jadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Nasional
PAN Sebut Ada Beberapa Nama Dilirik Masuk Tim Pemenangan, Bakal Diumumkan Prabowo

PAN Sebut Ada Beberapa Nama Dilirik Masuk Tim Pemenangan, Bakal Diumumkan Prabowo

Nasional
PAN Sebut Dukungan SBY, Agum Gumelar, dan Wiranto Kubur Catatan Masa Lalu Prabowo

PAN Sebut Dukungan SBY, Agum Gumelar, dan Wiranto Kubur Catatan Masa Lalu Prabowo

Nasional
Ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hapus 'Chat' dan Lolos dari Jerat Sanksi Etik

Ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hapus "Chat" dan Lolos dari Jerat Sanksi Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com