JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan perbedaan durasi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam hari biasa dan Ramadhan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken Presiden Jokowi pada 12 April 2023.
Durasi jam kerja ASN dalam hari biasa diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres 21/2023.
"Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian isi Pasal 4 ayat (1) Perpres 21/2023 yang dikutip pada Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Perpres Jam Kerja Fleksibel untuk ASN, Sabtu-Minggu Libur
Kemudian Pasal 4 ayat (2) disebutkan, "Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai
ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat."
Perpres itu juga mengatur jam masuk bagi ASN instansi pemerintah pada hari biasa dan Ramadhan.
Dalam Pasal 4 Ayat (3) Perpres 21/2023 disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Sedangkan pada Pasal 4 ayat (4) Perpres 21/2023 disebutkan jam kerja instansi pemerintah pada Ramadhan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN
Perpres itu juga mengatur durasi istirahat bagi ASN dalam hari biasa dan Ramadhan.
Menurut Pasal 4 Ayat (5), seluruh ASN diberikan waktu istirahat selama 90 menit pada Jumat. Sedangkan waktu istirahat ASN selain Jumat ditetapkan selama 60 menit.
Lantas dalam Pasal 4 Ayat (6) disebutkan, durasi istirahat ASN pada Jumat selama Ramadhan selama 60 menit.
Sedangkan untuk durasi istirahat selain Jumat pada Ramadhan selama 30 menit.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel Jam dan Lokasi Kecuali Anggota TNI-Polri
Dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21/2023 itu juga mencantumkan hari kerja instansi pemerintah hanya 5 hari dalam sepekan.
Sedangkan pada Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 21/2023 disebutkan, hari kerja instansi pemerintah mulai dari Senin hingga Jumat.
Lewat perpres ini, Jokowi memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi maupun waktu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.