Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Laporkan Kebocoran Data Penyelidikan Korupsi di ESDM ke KPK

Kompas.com - 14/04/2023, 10:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyaakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan dugaan kebocoran informasi penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin mengatakan, dokumen penyelidikan yang dibocorkan terkait dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perijinan pertambanan di Kementerian ESDM.

Adapun pihak terlapor dalam kebocoran data ini adalah oknum pejabat di Kementerian ESDM yakni, IS dan MAT. Mereka diduga menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Aduan dikirimkan melalui pesan email Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Baca juga: Chat Wakil Ketua KPK dengan Kabiro Hukum ESDM Bocor Lagi, Bahas Izin Usaha Tambang

“Telah terjadi dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dalam bentuk menerima, memberi, mengambil secara tidak sah, pemanfaatan dan atau membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Menurut Boyamin, IS masih terkait dengan sejumlah pihak yang menjadi obyek pemeriksaan di lingkungan Kementerian ESDM.

IS diduga menerima dan menggunakan materi atau dokumen hasil penyelidikan KPK.

“Untuk menyelamatkan diri dan kawan-kawannya,” ujar Boyamin.

Baca juga: Chatting dengan Karo Hukum ESDM, Wakil Ketua KPK Klaim sebagai Sahabat

Sementara, MAT merupakan pihak yang diduga memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK ke IS.

Menurut Boyamin, seharusnya MAT memusnahkan atau membakar dokumen tersebut agar tidak bisa diakses orang lain.

Dugaan kebocoran informasi penyelidikan itu diduga terjadi pada rentang waktu 28 Februari  hingga Maret 2023.

Akibat kebocoran data tersebut, KPK kesulitan memantau pergerakan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara korupsi dimaksud.

Baca juga: Ketika Para Sesepuh KPK Turun Gunung, Minta Firli Dicopot dan Ancam Lapor Polisi...

“Perbuatan pihak sasaran (oknum)  setidaknya akan mempersulit Penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung  kegagalan melakukan OTT (operasi tangkap tangan),” tutur Boyamin.

Adapun tindakan menghalangi penyidikan dan penegakan korupsi, kata Boyamin, diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelaku terancam penjara minimal 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta serta paling banyak Rp 600 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com