Boyamin mengatakan, dokumen penyelidikan yang dibocorkan terkait dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perijinan pertambanan di Kementerian ESDM.
Adapun pihak terlapor dalam kebocoran data ini adalah oknum pejabat di Kementerian ESDM yakni, IS dan MAT. Mereka diduga menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
Aduan dikirimkan melalui pesan email Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dalam bentuk menerima, memberi, mengambil secara tidak sah, pemanfaatan dan atau membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Menurut Boyamin, IS masih terkait dengan sejumlah pihak yang menjadi obyek pemeriksaan di lingkungan Kementerian ESDM.
IS diduga menerima dan menggunakan materi atau dokumen hasil penyelidikan KPK.
“Untuk menyelamatkan diri dan kawan-kawannya,” ujar Boyamin.
Sementara, MAT merupakan pihak yang diduga memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK ke IS.
Menurut Boyamin, seharusnya MAT memusnahkan atau membakar dokumen tersebut agar tidak bisa diakses orang lain.
Dugaan kebocoran informasi penyelidikan itu diduga terjadi pada rentang waktu 28 Februari hingga Maret 2023.
Akibat kebocoran data tersebut, KPK kesulitan memantau pergerakan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara korupsi dimaksud.
“Perbuatan pihak sasaran (oknum) setidaknya akan mempersulit Penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT (operasi tangkap tangan),” tutur Boyamin.
Adapun tindakan menghalangi penyidikan dan penegakan korupsi, kata Boyamin, diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui, KPK saat ini kembali diterpa isu tak sedap. Ketua KPK Firli Bahuri diduga terlibat membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.
Beberapa hari sebelumnya, akun @dimdim0783 juga mengunggah momen petugas KPK menginterogasi pegawai Kabiro Hukum ESDM Idris Sihite terkait dokumen penyelidikan yang ditemukan saat penggeledahan.
Dokumen itu disebutkan berasal Menteri ESDM Arifin Tasrif dan bersumber dari Ketua KPK, Firli Bahuri.
Di sisi lain, Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK yang menangani kasus tersebut, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli atas dugaan kebocoran informasi penyelidikan ke Dewan Pengawas (Dewas).
Laporan diajukan pada 29 Maret atau sebelum ia diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan KPK pada 31 Maret lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/14/10282001/maki-laporkan-kebocoran-data-penyelidikan-korupsi-di-esdm-ke-kpk