JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob menyatakan menemukan kejanggalan baru dalam pengajuan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim terkait kepengurusan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Ia mengatakan, sebenarnya surat PK kubu Moeldoko diajukan melalui tim kuasa hukumnya pada 6 Oktober 2022.
Namun, dalam dokumen PK yang diajukan melalui PTUN, tanggal tanda tangan Moeldoko dicoret, dan diubah dari 6 Oktober 2022, menjadi 2 Maret 2023.
“Ini surat permohonan PK berdasarkan surat kuasa 6 Oktober 2022. Kemudian kalau itu mengacu pada surat kuasa itu sudah benar 6 Oktober 2022, kemudian dicoret oleh lawyer mereka menjadi tanggal 2 Maret 2023,” papar Mehbob di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Soal Manuver Kubu Moeldoko, AHY: Enggak Masuk Akal, 16 Kali Kami Menang
Menurut dia, temuan itu menunjukkan bahwa dokumen PK yang diajukan Moeldoko tidak sah.
Sebab, surat kuasa pengajuan PK itu tidak ditandatangani Moeldoko saat diajukan.
“PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing, karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah,” ucap dia.
“Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyernya,” ujar Mehbob.
Atas dasar itu, kata dia, wajar jika Moeldoko mengaku tak mengerti soal pengajuan PK tersebut.
“Kecuali dia lupa sudah pernah memberikan kuasa pada 6 Oktober 2022 kemudian surat kuasa itu disuruh pending,” kata dia.
Dengan temuan tersebut, Mehbob menilai mestinya pengajuan PK dari Moeldoko ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Jadi sudah sewajarnya PK ini mesti ditolak, karena tidak punya legal standing dari PK ini dari Moeldoko atau Johnny Allen,” imbuhnya.
Baca juga: Ajukan PK Sengketa Kepengurusan Demokrat, Kubu Moeldoko Sampaikan 4 Bukti Baru
Demokrat telah menyusulkan kontra memori PK baru ke MA setelah mendapatkan bukti pergantian tanggal surat kuasa Moeldoko itu.
Adapun Moeldoko mengajukan PK ke MA terkait pengesahan AD/ART Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.
KLB itu diinisiasi oleh sejumlah mantan kader Demokrat dan salah satu keputusannya mendapuk Moeldoko sebagai ketua umum.
Kubu Moeldoko mengajukan PK pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.