Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Klaim Temukan Kejanggalan Baru dalam Pengajuan PK oleh Moeldoko

Kompas.com - 12/04/2023, 22:19 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob menyatakan menemukan kejanggalan baru dalam pengajuan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim terkait kepengurusan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Ia mengatakan, sebenarnya surat PK kubu Moeldoko diajukan melalui tim kuasa hukumnya pada 6 Oktober 2022.

Namun, dalam dokumen PK yang diajukan melalui PTUN, tanggal tanda tangan Moeldoko dicoret, dan diubah dari 6 Oktober 2022, menjadi 2 Maret 2023.

“Ini surat permohonan PK berdasarkan surat kuasa 6 Oktober 2022. Kemudian kalau itu mengacu pada surat kuasa itu sudah benar 6 Oktober 2022, kemudian dicoret oleh lawyer mereka menjadi tanggal 2 Maret 2023,” papar Mehbob di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Soal Manuver Kubu Moeldoko, AHY: Enggak Masuk Akal, 16 Kali Kami Menang

Menurut dia, temuan itu menunjukkan bahwa dokumen PK yang diajukan Moeldoko tidak sah.

Sebab, surat kuasa pengajuan PK itu tidak ditandatangani Moeldoko saat diajukan.

“PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing, karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah,” ucap dia.

“Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyernya,” ujar Mehbob.

Atas dasar itu, kata dia, wajar jika Moeldoko mengaku tak mengerti soal pengajuan PK tersebut.

“Kecuali dia lupa sudah pernah memberikan kuasa pada 6 Oktober 2022 kemudian surat kuasa itu disuruh pending,” kata dia.

Dengan temuan tersebut, Mehbob menilai mestinya pengajuan PK dari Moeldoko ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“Jadi sudah sewajarnya PK ini mesti ditolak, karena tidak punya legal standing dari PK ini dari Moeldoko atau Johnny Allen,” imbuhnya.

Baca juga: Ajukan PK Sengketa Kepengurusan Demokrat, Kubu Moeldoko Sampaikan 4 Bukti Baru

Demokrat telah menyusulkan kontra memori PK baru ke MA setelah mendapatkan bukti pergantian tanggal surat kuasa Moeldoko itu.

Adapun Moeldoko mengajukan PK ke MA terkait pengesahan AD/ART Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.

KLB itu diinisiasi oleh sejumlah mantan kader Demokrat dan salah satu keputusannya mendapuk Moeldoko sebagai ketua umum.

Kubu Moeldoko mengajukan PK pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com