Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tagih Janji Jokowi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 11/04/2023, 14:38 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menagih janji Presiden Joko Widodo yang akan menuntaskan tragedi Kanjuruhan.

Salah satu anggota keluarga korban bernama Hasan Muslim mengatakan, Jokowi pernah berjanji akan turun langsung menuntaskan kasus tersebut jika kasus tersebut tak bisa tuntas oleh penegak hukum.

"Ya dulu kan saya pernah dengar Pak Presiden itu bilang kasus Kanjuruhan ini harus diselesaikan sebelum satu tahun, kalau satu tahun itu engga selesai saya akan turun sendiri," ujar Hasan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke Komnas HAM

Dia mengatakan, para korban dan keluarga korban berharap agar presiden Jokowi langsung turun tangan atas kasus tersebut.

Pasalnya, putusan pengadilan sendiri dinilai tidak memenuhi rasa keadilan para korban dengan memberikan vonis bebas untuk dua terdakwa dan vonis ringan untuk empat terdakwa lainnya.

"Makanya keluarga korban mintanya itu janji itu harus dilaksanakan sebagai (kepala) pemerintah nomor satu di Indonesia," ujar dia.

Di sisi lain, Hasan berharap agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bisa menerima pengaduan mereka terkait kasus Kanjuruhan tersebut.

Jika tak selesai di negeri ini, kata Hasan, permasalahan HAM yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan sudah selayaknya dibawa ke Pengadilan HAM internasional.

"Kalau di tragedi Kanjuruhan ini (tidak selesai) di Indonesia, bahwa (persoalan ini) akan dibawa ke Internasional," imbuh Hasan.

Baca juga: Putusan Sidang Dianggap Jauh dari Rasa Keadilan, Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke Komnas HAM

Kasus pidana terkait tragedi Kanjuruhan sudah diputuskan sejak 16 Maret 2023.

Diketahui, tiga terdakwa polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis, dua di antaranya divonis bebas.

Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum penjara selama satu tahun.

Baca juga: Liga 1 Akan Tuntas, Renovasi Stadion Kanjuruhan Tak Kunjung Jelas

Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan usai pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.

Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com