Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sidang Dianggap Jauh dari Rasa Keadilan, Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke Komnas HAM

Kompas.com - 11/04/2023, 12:04 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan kembali melayangkan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas putusan sidang yang dijatuhkan Majelis Hakim pada 16 Maret 2023.

Kuasa hukum keluarga korban yang juga Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian mengatakan, aduan tersebut dilayangkan ke Komnas HAM karena putusan sidang jauh dari fakta sebenarnya.

"Ini jelas bahwa proses persidangan yang kemarin itu sangat jauh tidak menyentuh akar pokok persoalan daripada yang terjadi di Kanjuruhan," ucap Daniel saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Datangi Bareskrim, Sejumlah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Keadilan

Daniel mengatakan, tragedi Kanjuruhan jelas merupakan dampak dari kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat sipil.

Bukti tersebut menurut dia tidak bisa dibantah. Tapi justru aparat yang menjadi terdakwa dihukum ringan.

"Sehingga proses persidangan yang telah dilangsungkan justru mengarah pada bentuk impunitas," imbuh dia.

Selain itu, kata Daniel, hukum tidak menyentuh para pelaku di level atas dalam kasus tersebut. Sebab itu, sidang kasus Kanjuruhan dinilai sebagai peradilan sesat.

"Persidangan kemarin itu didesain untuk gagal mengungkap kebenaran, dan juga bagian daripada peradilan sesat," ucap Daniel.

Baca juga: 6 Bulan Berlalu, Tragedi Kanjuruhan Hilang Tertiup Angin

Diketahui, tiga terdakwa polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis, dua di antaranya divonis bebas.

Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum penjara selama satu tahun.

Baca juga: Nyanyian Tragedi Kanjuruhan Iringi Kemenangan Arema FC

Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribune penonton Stadion Kanjuruhan usai pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.

Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com