Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bingung Dituduh Lakukan Kecurangan untuk Loloskan PKN dan Garuda di Nias Selatan

Kompas.com - 10/04/2023, 18:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak dalil-dalil aduan dalam perkara nomor 53-PKE-DKPP/III/2023.

Dalam perkara itu, tujuh komisioner KPU RI disebut terlibat melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam meloloskan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda dalam proses verifikasi faktual perbaikan di Nias Selatan.

Dalam sidang perdana di Jakarta, Senin (10/4/2023), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai bahwa pengadu bahkan tidak menjelaskan bagaimana bentuk keterlibatan KPU pusat dalam tuduhan rekayasa itu.

"Pengadu dalam dalil laporan pengadu a quo tidak menjelaskan dan tidak menerangkan waktu, tempat, perbuatan, dan cara bagaimana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dilakukan, serta perbuatan terstruktur sistematis dan masif yang bagaimana yang telah dilakukan oleh para teradu," kata Hasyim Asy'ari dalam sidang.

Baca juga: Ketua KPU Nias Selatan Bantah soal Rekayasa Data untuk Loloskan PKN dan Partai Garuda

Ia kemudian mengutip Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 yang pada intinya menyebutkan bahwa uraian pengaduan harus memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik, termasuk di dalamnya penjelasan mengenai waktu, tempat, cara, dan bentuk tindakan tersebut.

Hasyim juga merasa heran karena untuk menguatkan tuduhannya, pengadu hanya bersandar pada berita-berita media online yang memberitakan dugaan kecurangan KPU dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Padahal, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran secara terstruktur sistematis, dan masif merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak sederhana.

"Yang dimaksud dengan pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif. Lalu, yang dimaksud pelanggaran sistematis adalah pelanggaran direncanakan matang, tersusun, bahkan sangat rapi," ujar Hasyim.

"Yang dimaksud dengan pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian," katanya menambahkan.

Baca juga: Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Sanksi DKPP Dinilai Kurang Tegas

Sementara itu, dalam aduannya, para pengadu hanya menyebut bahwa Ketua dan Anggota KPU RI yang berperan sebagai pengendali Sipol diduga kuat turut secara sistematis, terstruktur, dan masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan sebagaimana diberitakan dalam beberapa berita online.

Selain meminta DKPP menolak dalil-dalil para pengadu, Hasyim Asy'ari juga meminta para teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Hasyim Asy'ari dkk juga meminta DKPP merehabilitasi nama baik mereka.

Total, dalam perkara ini DKPP memeriksa 19 anggota KPU, terdiri dari 7 anggota KPU RI; 7 anggota KPU Sumatera Utara; dan 5 anggota KPU Nias Selatan.

Pengadu yang merupakan warga Nias Selatan, yakni Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili meminta seluruh anggota KPU Nias Selatan diberhentikan. Sedangkan anggota KPU RI dan KPU Sumatera Utara diberi peringatan keras.

Mereka menduga, terjadi upaya secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk merekayasa hasil verifikasi faktual perbaikan PKN dan Garuda yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat keanggotaan untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: DKPP Diminta Pecat Semua Anggota KPU Nias Selatan soal Dugaan Loloskan PKN dan Garuda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com