JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta memberhentikan semua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan dalam sidang pemeriksaan etik perkara nomor 53-PKE-DKPP/III/2023, Senin (10/4/2023).
Para pengadu, yakni warga Nias Selatan Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili berkeyakinan bahwa lima orang anggota KPU Nias Selatan terlibat kecurangan dalam meloloskan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda.
Lima orang anggota KPU Nias Selatan itu, yakni Repa Duha (ketua merangkap anggota), Meidanariang Hulu, Eksodi M. Dakhi, Yulianus Gulo M. Dakhi, dan Edward Duha. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
"Pengadu memohon kepada DKPP RI berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V," kata Zamili dalam sidang perdana, Senin.
Baca juga: Dugaan Kecurangan Pemilu, DKPP Periksa Semua Komisioner KPU Pusat, Sumut, dan Nias Selatan
Para pengadu mengatakan, lima anggota KPU Nias Selatan sengaja mengubah dan merekayasa data hasil verifikasi faktual keanggotaan PKN dan Partai Garuda pada 8 Desember 2022.
Menurut mereka, mayoritas orang yang terverifikasi di sistem KPU memenuhi syarat sebagai anggota PKN dan Partai Garuda, rupanya tidak mengakui statusnya sebagai anggota kedua partai politik itu ketika ditemui di lapangan.
Orang-orang itu juga disebut telah bersedia mengisi formulir pernyataan bukan anggota partai politik tertentu.
Berdasarkan perhitungan para pengadu, hanya ada enam orang yang memenuhi syarat dari 164 orang yang diverifikasi sebagai anggota PKN di Nias Selatan.
Baca juga: 6 Jajaran KPU Terbukti Langgar Etik dalam Kasus Kecurangan Verifikasi Parpol, 1 Diberhentikan
Pada kasus Partai Garuda, menurut mereka, jumlah anggota yang memenuhi syarat cuma sembilan dari total 128 orang yang diverifikasi keanggotaannya.
"Dapat disimpulkan bahwa sebenarnya PKN dan Partai Garuda tidak dapat dinyatakan lolos oleh Teradu I-V. Namun, Teradu I-V dengan berani melakukan pelanggaran berat dengan merekayasa hasil verifikasi faktual partai politik," kata Zamili.
Kemudian, dalam sidang yang sama, Ketua KPU Nias Selatan Repa Duha menegaskan bahwa PKN dan Partai Garuda sudah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan.
Menurutnya, ada 137 anggota PKN yang memenuhi syarat. Dengan rincian, 33 orang diverifikasi langsung dan 104 lainnya diverifikasi melalui rekaman video.
Baca juga: KPU Janji Maksimal Hadapi Gugatan Partai Berkarya yang Minta Pemilu Ditunda
Sementara itu, ada 120 anggota Partai Garuda yang dinyatakan memenuhi syarat. Dengan rincian, 50 orang ditemui langsung; 2 melalui video call; dan 68 melalui rekaman video.
"Berkaitan dengan dalil pengadu yang menyatakan teradu berani melakukan pelanggaran berat dengan merekayasa hasil verifikasi faktual perbaikan adalah tidak benar dan tidak berdasar," kata Repa.
"Sebaliknya pihak pengadu melakukan suatu kesalahan, memberikan informasi yang salah, terkait data sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan PKN dan Garuda yang tidak sesuai dengan data yang ada dalam Sipol KPU Kabupaten Nias Selatan, sehingga pengaruh mendalilkan bahwa teradu merekayasa hasil verifikasi faktual perbaikan," ujarnya lagi.
Di samping menuntut anggota KPU Nias Selatan diberhentikan, para pengadu juga meminta seluruh anggota KPU RI dan KPU Sumatera Utara diberi peringatan keras dalam perkara yang sama.
Sebab, pengadu menilai, KPU RI dan KPU Sumatera Utara turut terlibat dalam tuduhan rekayasa dan manipulasi hasil verifikasi faktual perbaikan PKN dan Partai Garuda di Nias Selatan.
Baca juga: Gempa Terkini Nias Selatan: Terjadi 4 Kali Gempa Susulan, Tak Ada Laporan Kerusakan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.