JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan, Repa Duha, merasa tak terima diadukan dan disebut terlibat dalam dugaan rekayasa data hasil verifikasi faktual perbaikan untuk meloloskan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda.
"Berkaitan dengan dalil pengadu yang menyatakan teradu berani melakukan pelanggaran berat dengan merekayasa hasil verifikasi faktual perbaikan adalah tidak benar dan tidak berdasar," kata Repa dalam sidang pemeriksaan perdana perkara nomor 53-PKE-DKPP/III/2023, Senin (10/4/2023).
"Sebaliknya pihak pengadu melakukan suatu kesalahan, memberikan informasi yang salah, terkait data sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan PKN dan Garuda yang tidak sesuai dengan data yang ada dalam Sipol KPU Kabupaten Nias Selatan, sehingga pengaruh mendalilkan bahwa teradu merekayasa hasil verifikasi faktual perbaikan," ujarnya lagi.
Baca juga: DKPP Diminta Pecat Semua Anggota KPU Nias Selatan soal Dugaan Loloskan PKN dan Garuda
Repa menegaskan bahwa PKN dan Partai Garuda sudah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan.
Menurutnya, ada 137 anggota PKN yang memenuhi syarat. Dengan rincian, 33 orang diverifikasi langsung dan 104 lainnya diverifikasi melalui rekaman video.
Sementara itu, ada 120 anggota Partai Garuda yang dinyatakan memenuhi syarat. Dengan rincian; 50 orang ditemui langsung; 2 melalui video call; dan 68 melalui rekaman video.
Hal ini jauh berbeda dengan apa yang ditemukan oleh pengadu, yakni warga Nias Selatan Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili, berkeyakinan bahwa lima orang anggota KPU Nias Selatan terlibat kecurangan dalam meloloskan PKN dan Garuda.
Menurut mereka, mayoritas orang yang terverifikasi di sistem KPU memenuhi syarat sebagai anggota PKN dan Partai Garuda, rupanya tidak mengakui statusnya sebagai anggota kedua partai politik itu ketika ditemui di lapangan.
Baca juga: Dugaan Kecurangan Pemilu, DKPP Periksa Semua Komisioner KPU Pusat, Sumut, dan Nias Selatan
Orang-orang itu juga disebut telah bersedia mengisi formulir pernyataan bukan anggota partai politik tertentu.
Berdasarkan perhitungan para pengadu, hanya ada enam orang yang memenuhi syarat dari 164 orang yang diverifikasi sebagai anggota PKN di Nias Selatan.
Pada kasus Partai Garuda, menurut mereka, jumlah anggota yang memenuhi syarat cuma sembilan dari total 128 orang yang diverifikasi keanggotaannya.
Pengadu berkeyakinan bahwa data itu telah diubah sebelum pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan digelar KPU Nias Selatan pada Desember 2022.
"Dapat disimpulkan bahwa sebenarnya PKN dan Partai Garuda tidak dapat dinyatakan lolos oleh Teradu I-V. Namun, Teradu I-V dengan berani melakukan pelanggaran berat dengan merekayasa hasil verifikasi faktual partai politik," kata Zamili dalam sidang yang sama.
Baca juga: KPU Janji Maksimal Hadapi Gugatan Partai Berkarya yang Minta Pemilu Ditunda
Dalam perkara ini, pengadu meminta agar DKPP memberhentikan Repa Duha, Meidanariang Hulu, Eksodi M. Dakhi, Yulianus Gulo M. Dakhi, dan Edward Duha, selaku komisioner KPU Nias Selatan.
Namun, Duha dkk meminta agar DKPP tidak menerima atau mengabulkan aduan ini. Kemudian, enyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran, serta merehabilitasi nama baik mereka.
Sementara itu, para pengadu juga meminta seluruh anggota KPU RI dan KPU Sumatera Utara diberi peringatan keras dalam perkara yang sama.
Sebab, pengadu menilai, KPU RI dan KPU Sumatera Utara turut terlibat dalam tuduhan rekayasa dan manipulasi hasil verifikasi faktual perbaikan PKN dan Partai Garuda di Nias Selatan.
Baca juga: MK Tolak Permohonan PKN Agar Partai Baru Bisa Usung Capres Sendiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.