Salin Artikel

KPU Bingung Dituduh Lakukan Kecurangan untuk Loloskan PKN dan Garuda di Nias Selatan

Dalam perkara itu, tujuh komisioner KPU RI disebut terlibat melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam meloloskan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda dalam proses verifikasi faktual perbaikan di Nias Selatan.

Dalam sidang perdana di Jakarta, Senin (10/4/2023), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai bahwa pengadu bahkan tidak menjelaskan bagaimana bentuk keterlibatan KPU pusat dalam tuduhan rekayasa itu.

"Pengadu dalam dalil laporan pengadu a quo tidak menjelaskan dan tidak menerangkan waktu, tempat, perbuatan, dan cara bagaimana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dilakukan, serta perbuatan terstruktur sistematis dan masif yang bagaimana yang telah dilakukan oleh para teradu," kata Hasyim Asy'ari dalam sidang.

Ia kemudian mengutip Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 yang pada intinya menyebutkan bahwa uraian pengaduan harus memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik, termasuk di dalamnya penjelasan mengenai waktu, tempat, cara, dan bentuk tindakan tersebut.

Hasyim juga merasa heran karena untuk menguatkan tuduhannya, pengadu hanya bersandar pada berita-berita media online yang memberitakan dugaan kecurangan KPU dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Padahal, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran secara terstruktur sistematis, dan masif merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak sederhana.

"Yang dimaksud dengan pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif. Lalu, yang dimaksud pelanggaran sistematis adalah pelanggaran direncanakan matang, tersusun, bahkan sangat rapi," ujar Hasyim.

"Yang dimaksud dengan pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian," katanya menambahkan.

Sementara itu, dalam aduannya, para pengadu hanya menyebut bahwa Ketua dan Anggota KPU RI yang berperan sebagai pengendali Sipol diduga kuat turut secara sistematis, terstruktur, dan masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan sebagaimana diberitakan dalam beberapa berita online.

Selain meminta DKPP menolak dalil-dalil para pengadu, Hasyim Asy'ari juga meminta para teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Total, dalam perkara ini DKPP memeriksa 19 anggota KPU, terdiri dari 7 anggota KPU RI; 7 anggota KPU Sumatera Utara; dan 5 anggota KPU Nias Selatan.

Pengadu yang merupakan warga Nias Selatan, yakni Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili meminta seluruh anggota KPU Nias Selatan diberhentikan. Sedangkan anggota KPU RI dan KPU Sumatera Utara diberi peringatan keras.

Mereka menduga, terjadi upaya secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk merekayasa hasil verifikasi faktual perbaikan PKN dan Garuda yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat keanggotaan untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/10/18384221/kpu-bingung-dituduh-lakukan-kecurangan-untuk-loloskan-pkn-dan-garuda-di-nias

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke