JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 19 anggota KPU dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten dalam perkara nomor 53-PKE-DKPP/III/2023, Senin (10/4/2023).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang membuat beberapa partai politik bisa lolos verifikasi.
Tujuh di antara anggota KPU ini merupakan semua komisioner KPU RI, yaitu Hasyim Asy’ari, Idham Holik, Mohammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz. Mereka berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu XII.
"Pengadu menduga Teradu VI sampai Teradu XII telah mengatur rekayasa keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dalam aplikasi Sipol dengan sistematis, terstruktur, dan masif," ujar Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, Senin.
Baca juga: Bayang-bayang Penundaan Pemilu 2024 di Balik Gugatan Parpol yang Tak Lolos
Perkara ini diadukan oleh Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili. Selain mengadukan 7 komisioner KPU RI, ia juga mengadukan 5 anggota KPU Kabupaten Nias Selatan.
Lima teradu dari KPU Kabupaten Nias adalah Repa Duha (ketua merangkap anggota), Meidanariang Hulu, Eksodi M. Dakhi, Yulianus Gulo M. Dakhi, dan Edward Duha. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
"Kedua pengadu menduga Teradu I sampai Teradu V telah merekayasa hasil verifikasi faktual untuk Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garuda di Kabupaten Nias Selatan, yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) sehingga kedua partai itu lolos menjadi peserta Pemilu 2024," kata Ramli.
Baca juga: Sidang Kecurangan Pemilu, KPU Anggap Anggotanya Langgar Aturan karena Datang Bersaksi di DKPP
Sementara itu, 7 teradu lain merupakan para komisioner KPU Sumatera Utara yaitu Herdensi, Mulia Banurea, Benget M. Silitonga, Safrizal Syah, Ira Wartati, Yulhasni, dan Batara Manurung. Ketujuh nama ini secara berurutan sebagai Teradu XIII sampai Teradu XIX.
"Para pengadu menduga Teradu XIII sampai Teradu XIX telah mengatur rekayasa rekayasa keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dengan sistematis, terstruktur, dan masif," ujar Ramli.
"Selain itu, Teradu XIII sampai Teradu XIX juga disebut Pengadu telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan internal terhadap KPU Kabupaten Nias Selatan," jelasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP serta diselenggarakan secara terbuka di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.