JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai Yessy Momongan, anggota KPU Sulawesi Utara yang dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan dugaan kecurangan KPU, Selasa (14/2/2023), telah melanggar aturan.
Ia disebut tak melapor kepada atasannya untuk meninggalkan wilayah kerja dan hadir dalam persidangan di Jakarta.
"Untuk pihak terkait yang disebutkan oleh Yang Mulia, untuk anggota KPU Provinsi Sulut, kami ingin menyampaikan ketentuan yang terdapat di Pasal 135 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2019 bahwa setiap anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota wajib bekerja penuh waktu, dan apabila yang bersangkutan meninggalkan wilayah kerja maka yang bersangkutan harus melapor kepada atasannya," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik di hadapan majelis sidang.
Baca juga: Sidang Kecurangan Pemilu di DKPP Digelar Tertutup Saat Putar Bukti Video
Idham merupakan salah satu teradu dalam perkara ini. Ia juga sempat menanyakan apakah Yessy dan pihak terkait lain yang hadir virtual, yakni anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sri Mulyani menjadi pihak terkait yang memihak kepada jajaran KPU yang diadukan atau memihak kepada pengadu.
"Setelah saya konfirmasi ke ketua dan anggota serta sekretaris KPU Sulut, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan laporan bahwa yang bersangkutan izin untuk ke Jakarta. Jadi kami ingin menyampaikan hal tersebut, bahwa yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Pasal 135 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2019," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Heddy Lugito menegaskan bahwa kehadiran Yessy, juga Sri Mulyani secara virtual, sudah sah karena mereka datang atas undangan DKPP.
Ia juga meminta agar urusan internal KPI diselesaikan secara internal pula.
"Majelis memutuskan untuk memanggil sebagai pihak terkait. Kenapa? Karena beliau adalah anggota KPU dan secara aturan di DKPP, anggota KPU yang masih aktif, kalau bukan sebagai teradu atau pengadu, kita perlakukan sebagai pihak terkait," ujar Heddy.
"Tujuannya apa? Dia bisa memberikan keterangan seluas-luasnya, sebebas-bebasnya tanpa di bawah sumpah," ia melanjutkan.
Sebelumnya, argumen sejenis juga sempat disampaikan Idham pada sidang perdana, ketika Sri maupun Yessy hendak bersaksi. Ketika itu, keduanya masih berstatus sebagai saksi yang dihadirkan pengadu, bukan pihak terkait yang dipanggil DKPP.
Namun, kesaksian mereka urung disampaikan karena Heddy menghentikan sidang, suatu hal yang membuat kuasa hukum pengadu berang.
"Tidak akan mungkin ada izin pimpinan karena pimpinannya adalah bagian dari masalah ini," ucap pengacara pengadu, Fadli Ramadhanil, kepada wartawan kala itu.
Perkara ini sebelumnya diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Baca juga: Sidang Kecurangan Pemilu di DKPP Digelar Tertutup Saat Putar Bukti Video
Sembilan teradu yang notabene jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.