Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2023, 19:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai Yessy Momongan, anggota KPU Sulawesi Utara yang dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan dugaan kecurangan KPU, Selasa (14/2/2023), telah melanggar aturan.

Ia disebut tak melapor kepada atasannya untuk meninggalkan wilayah kerja dan hadir dalam persidangan di Jakarta.

"Untuk pihak terkait yang disebutkan oleh Yang Mulia, untuk anggota KPU Provinsi Sulut, kami ingin menyampaikan ketentuan yang terdapat di Pasal 135 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2019 bahwa setiap anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota wajib bekerja penuh waktu, dan apabila yang bersangkutan meninggalkan wilayah kerja maka yang bersangkutan harus melapor kepada atasannya," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik di hadapan majelis sidang.

Baca juga: Sidang Kecurangan Pemilu di DKPP Digelar Tertutup Saat Putar Bukti Video

Idham merupakan salah satu teradu dalam perkara ini. Ia juga sempat menanyakan apakah Yessy dan pihak terkait lain yang hadir virtual, yakni anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sri Mulyani menjadi pihak terkait yang memihak kepada jajaran KPU yang diadukan atau memihak kepada pengadu.

"Setelah saya konfirmasi ke ketua dan anggota serta sekretaris KPU Sulut, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan laporan bahwa yang bersangkutan izin untuk ke Jakarta. Jadi kami ingin menyampaikan hal tersebut, bahwa yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Pasal 135 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2019," lanjut dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Heddy Lugito menegaskan bahwa kehadiran Yessy, juga Sri Mulyani secara virtual, sudah sah karena mereka datang atas undangan DKPP.

Ia juga meminta agar urusan internal KPI diselesaikan secara internal pula.

Baca juga: Risalah Sidang Perdana Dugaan Kecurangan Pemilu di DKPP, Idham Holik Bantah dan Sidang Mendadak Ditunda

"Majelis memutuskan untuk memanggil sebagai pihak terkait. Kenapa? Karena beliau adalah anggota KPU dan secara aturan di DKPP, anggota KPU yang masih aktif, kalau bukan sebagai teradu atau pengadu, kita perlakukan sebagai pihak terkait," ujar Heddy.

"Tujuannya apa? Dia bisa memberikan keterangan seluas-luasnya, sebebas-bebasnya tanpa di bawah sumpah," ia melanjutkan.

Sebelumnya, argumen sejenis juga sempat disampaikan Idham pada sidang perdana, ketika Sri maupun Yessy hendak bersaksi. Ketika itu, keduanya masih berstatus sebagai saksi yang dihadirkan pengadu, bukan pihak terkait yang dipanggil DKPP.

Namun, kesaksian mereka urung disampaikan karena Heddy menghentikan sidang, suatu hal yang membuat kuasa hukum pengadu berang.


"Tidak akan mungkin ada izin pimpinan karena pimpinannya adalah bagian dari masalah ini," ucap pengacara pengadu, Fadli Ramadhanil, kepada wartawan kala itu.

Perkara ini sebelumnya diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Baca juga: Sidang Kecurangan Pemilu di DKPP Digelar Tertutup Saat Putar Bukti Video

Sembilan teradu yang notabene jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 6 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Surya Paloh Perintahkan Syahrul Yasin Limpo Pulang untuk Patahkan Asumsi 'Hilang'

Surya Paloh Perintahkan Syahrul Yasin Limpo Pulang untuk Patahkan Asumsi "Hilang"

Nasional
Ditanya soal Keberadaan Syahrul Yasin Limpo usai Kembali ke Tanah Air, Waketum Nasdem: Belum Tahu

Ditanya soal Keberadaan Syahrul Yasin Limpo usai Kembali ke Tanah Air, Waketum Nasdem: Belum Tahu

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Kembali ke Tanah Air, Febri Diansyah Merapat ke Nasdem Tower

Mentan Syahrul Yasin Limpo Kembali ke Tanah Air, Febri Diansyah Merapat ke Nasdem Tower

Nasional
Wakil Menteri Mengaku Tidak Tahu Ada BUMN Jual Senjata ke Myanmar

Wakil Menteri Mengaku Tidak Tahu Ada BUMN Jual Senjata ke Myanmar

Nasional
PDI-P Sebut Semua Kunjungan Ganjar, Termasuk ke Surabaya Dilaporkan ke TPN

PDI-P Sebut Semua Kunjungan Ganjar, Termasuk ke Surabaya Dilaporkan ke TPN

Nasional
Enggan Tanggapi Isu 'Reshuffle', Sekjen PDI-P Singgung Komunikasi Jokowi dengan Ketum Parpol Pengusung

Enggan Tanggapi Isu "Reshuffle", Sekjen PDI-P Singgung Komunikasi Jokowi dengan Ketum Parpol Pengusung

Nasional
Pilkada Akan Dimajukan, Pemerintah Buka Opsi Revisi UU

Pilkada Akan Dimajukan, Pemerintah Buka Opsi Revisi UU

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Ganjar Pranowo, Memori Merapi, dan Mbah Maridjan

GASPOL! Hari Ini: Ganjar Pranowo, Memori Merapi, dan Mbah Maridjan

Nasional
Bertemu Kaesang Besok, Puan: Saya Selalu Membuka Diri

Bertemu Kaesang Besok, Puan: Saya Selalu Membuka Diri

Nasional
Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Nasional
Antusiasnya Warga Kampung Pengarengan Sambut Blusukan Kaesang, Berebut Foto Bersama

Antusiasnya Warga Kampung Pengarengan Sambut Blusukan Kaesang, Berebut Foto Bersama

Nasional
Harap Hasil Positif, PDI-P Ungkit Hubungan Historis dengan Jusuf Kalla Pilpres 2014

Harap Hasil Positif, PDI-P Ungkit Hubungan Historis dengan Jusuf Kalla Pilpres 2014

Nasional
Keselamatan dan Jam Kerja Aman, PGN Sabet 14 Penghargaan Keselamatan Migas 2023

Keselamatan dan Jam Kerja Aman, PGN Sabet 14 Penghargaan Keselamatan Migas 2023

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tugaskan Puan Temui Kaesang

Hasto Sebut Megawati Tugaskan Puan Temui Kaesang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com