JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro yang dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan apakah aksesnya ke kantor betul-betul diblokir oleh KPK atau tidak besok.
Pasalnya, KPK menyebut Endar sudah bukan pegawai aktif lagi, sehingga akses masuk ke kantor harus diputus.
"Besok pagi saya masih ke kantor untuk memastikan apakah akses saya sudah benar-benar di-close," ujar Endar saat dimintai konfirmasi, Minggu (9/4/2023).
Baca juga: KPK Benarkan Gelar Audiensi dengan Penyidik soal Pencopotan Brigjen Endar
Endar mengakui bahwa pada hari Kamis (6/4/2023) lalu, Kepala Biro Umum KPK sudah memberitahu perihal pemutusan akses ini.
Namun, Endar akan memastikannya sendiri besok pagi.
"Lihat besok pagi saja ya," ucap dia.
Sebelumnya, KPK memutus akses masuk Brigjen Endar Priantoro ke kantor lembaga antirasuah usai dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketentuan di lembaganya menyatakan bahwa akses hanya diberikan kepada pegawai aktif.
Baca juga: KPK Bantah Baru OTT Setelah Endar Priantoro Dicopot: Sprinlidik Ada sejak Zamannya Endar
“Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Alex mengatakan, Endar Priantoro telah diberhentikan dari KPK per 1 April 2023 atau lima hari lalu. Oleh karena itu, sesuai aturan di KPK, maka akses Endar diputus.
Menurutnya, peraturan internal KPK menyatakan bahwa orang yang memiliki akses ke dalam gedung adalah orang berstatus kepegawaian.
“Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” ujar Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.