JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari membantah klaim pihak Dito Mahendra yang mengaku mendapatkan surat rahasia dari Kodam IV/Diponegoro terkait kepemilikan senjata api (senpi).
Hamim menegaskan, semua senpi yang dimiliki oleh Dito itu ilegal, sesuai dengan temuan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Saya rasa itu sudah dijelaskan oleh pihak Bareskrim kemarin ke media bahwa senjata-senjata itu ilegal," ujar Hamim saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/4/202).
Baca juga: Bareskrim Bantah Klaim Pengacara Dito Mahendra Soal Senpi Ilegal Milik Kodam Diponegoro
Hamim mengatakan, tidak ada satuan di jajaran TNI AD yang memberikan surat kepemilikan kepada Dito.
Dia mengeklaim sudah menelusuri dokumen yang dimaksud oleh pihak Dito Mahendra tersebut.
"Dan sampai saat ini, kami juga tidak menemukan dokumen kepemilikan itu di satuan-satuan jajaran TNI AD," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo membantah keterangan kuasa hukum Dito Mahendra terkait senjata api (senpi) yang dimiliki oleh kliennya merupakan milik Kodam IV/Diponegoro.
Djuhandani mengaku telah mengonfirmasi klaim pihak Dito Mahendra itu kepada Kodam IV/Diponegoro secara langsung.
Baca juga: Bareskrim Panggil Dito Mahendra Klarifikasi soal Senpi Ilegal Kamis 6 April
Dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga terlibat dalam kepemilikan senpi ilegal. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Terkait info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," ujar Djuhandani saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/4/2023).
Djuhandani menyebut Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro perihal senpi itu milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro.
"Dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," ucapnya.
Baca juga: Nindy Ayunda Sebut Oknum yang Datangi Rumahnya Cari Dito Mahendra
Adapun kuasa hukum Dito, Abu Said Pelu, lah yang mengeklaim bahwa senpi yang dimiliki oleh Dito merupakan milik Kodam IV/Diponegoro.
Abu mengaku menyerahkan surat rahasia dari Kodam IV/Diponegoro kepada Bareskrim terkait identitas senpi yang disebut ilegal tersebut.
"Tadi juga kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia, surat dari Kodam Diponegoro, yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api tersebut," kata Abu di Gedung Bareskrim, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Ketika Nindy Ayunda ke LPSK Usai Diteror Oknum TNI yang Cari Dito Mahendra...
"Kami meminta kepada penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," sambungnya.
Abu mengatakan, semua senpi Dito Mahendra yang berjumlah 15 itu statusnya legal.
Bahkan, tiga di antaranya hanyalah airsoft gun yang tidak perlu memiliki izin. Sementara 12 lainnya merupakan senpi organik yang memiliki surat izin. Meski begitu, Bareskrim menyatakan sembilan senpi Dito ilegal.
"Sembilan itu dengan asumsi belum ada surat kepemilikannya. Tadi kami membawa enam lembar surat yang sifatnya rahasia untuk segera diverifikasi keabsahannya oleh penyidik. Surat itu surat dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk memverifikasi itu," jelas Abu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.