Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggan Tanggung Biaya MCU, BPJS Kesehatan: Tidak Masuk Risiko

Kompas.com - 06/04/2023, 19:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti buka suara terkait alasan biaya medical check up (MCU) tidak ditanggung.

Ali Ghufron mengatakan, MCU tidak masuk dalam kategori risiko yang ditanggung BPJS Kesehatan, mengingat pemeriksaan ini menyasar seluruh kalangan baik orang yang sakit maupun orang yang sehat.

Sedangkan, menurutnya, BPJS bergerak berbasis pada gotong royong saling menolong.

Pernyataan Ghufron untuk menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang menyebut gagal melobi BPJS untuk menanggung MCU karena takut tekor.

"Kalau MCU tidak masuk di dalam hitungan. (Alasannya karena) Satu, tidak masuk risiko. Yang dijamin itu kan yang berisiko seperti sakit, itu risiko sakit," kata Ali Ghufron Mukti dalam konferensi pers di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: BPJS Kesehatan Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran, Simak Jadwalnya...

Ghufron mengungkapkan, biaya yang dikeluarkan untuk MCU berbeda jauh dengan iuran yang dibayar oleh peserta.

Untuk satu kali pemeriksaan MCU yang sederhana, biaya yang dikeluarkan berkisar Rp 400.000-Rp 500.000.

Sedangkan iuran yang dibayar peserta bervariasi, ada yang Rp 35.000 per bulan.

"Itu (biaya Rp 400.000-Rp 500.000) termasuk murah, termasuk parameternya sederhana. Mungkin periksa hati, periksa jantung, periksa sederhana itu Rp 400.000," ujar Ghufron.

"Kalau semua orang iurannya Rp 35.000, bisa enggak ngitung Anda? Iuran Rp 35.000, periksanya semua orang loh ya ini," katanya lagi.

Baca juga: Polusi Udara Sumbang 15-30 Persen Penyakit Respirasi, Bebankan BPJS hingga Triliunan Rupiah

BPJS, kata Ghufron, sudah memfasilitasi screening. Berbeda dengan MCU, screening bertujuan untuk memisahkan peserta yang berisiko dan peserta yang tidak berisiko.

Pemisahan itu dilakukan dengan mengisi formulir atau wawancara menggunakan mobile JKN, CHIKA, website BPJS dan lain-lain. Peserta yang berisiko lalu dikategorikan langsung dengan kategori ringan, sedang, dan tinggi.

Nantinya, orang-orang yang berisiko tersebut baru melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Nanti yang berisiko tinggi itu kita periksa. Jadi beda (dengan) MCU tadi. Contoh, dia pola makannya ini pola makan cenderung orang kena diabetes melitus (DM), maka kita periksa. Kalau dia risiko tinggi, kita anjurkan untuk periksa. Jadi tidak semua orang sehat diperiksa gula darah, enggak gitu," ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, BPJS Kesehatan sudah menganggarkan biaya untuk screening hampir Rp 9 triliun pada tahun 2023.

Saat ini, ada 6 kategori screening yang bisa dilakukan, antara lain screening untuk hipertensi; screening kanker serviks; dan screening kanker payudara.

"Itu nanti secara bertahap kami tambah sampai 14 jenis screening, gitu," kata Ghufron.

Baca juga: BPJS Buka Posko Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Pijat dan Cek Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com