Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Pemberhentian Endar Priantoro, Eks Pegawai KPK: Bukti Koordinasi KPK Buruk

Kompas.com - 05/04/2023, 20:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan menilai, pimpinan KPK sedianya berkoordinasi dengan Polri dalam "pemulangan" Brigjen Endar Priantoro.

KPK memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan. Padahal, Kapolri telah mengirimkan surat perpanjangan penugasan Endar di KPK.

Hotman mengatakan, Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 menyebut bahwa organisasi tempat polisi ditugaskan harus berkoordinasi dengan Polri sebelum mengembalikan delegasi tersebut.

“Di Ayat (2) menyebutkan pengembalian dilakukan oleh KPK setelah melakukan koordinasi dengan Polri. Ini enggak ada koordinasi, langsung main kembalikan,” ujar Hotman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Soal Pemberhentian Endar Priantoro, Firli Bahuri Dinilai Abuse of Power

Hotman menyebut, Perkap tersebut memang menyatakan bahwa masa penugasan anggota Polri di organisasi lain seperti KPK memperhatikan kebutuhan lembaga tersebut dan kepolisian.

Menurut Hotman, persoalan Endar yang langsung dikembalikan ini mencerminkan komunikasi dan koordinasi KPK yang buruk.

Selain itu, pencopotan Endar menunjukkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri seakan-akan bisa mengatur semua hal.

“Langsung main kembalikan dan pecat, itu kan suka-suka,” ujar Hotman.

Ia juga menilai KPK aneh karena berdalih pemulangan Endar ke Polri mengacu pada Peraturan badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022.

Sebab, peraturan tersebut diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, Endar bukan PNS.

Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Firli dan Sekjen KPK Terkait Pencopotan Endar Priantoro

Peraturan BKN, kata Hotman, tidak berlaku bagi Endar yang berstatus sebagai anggota Polri.

“Peraturan BKN ini eggak berlaku ini buat Endar, dia bukan ASN, dia bukan PNS, enggak ada NIP-nya dia,” kata Hotman.

“Ini polisi, bukan PNS. Makin KPK ngeles makin kelihatan ketidakbenarannya,” ujar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemberhentian Endar mengacu pada sejumlah ketentuan.

Aturan itu di antaranya Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Ketentuan itu berbunyi, “Penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK instansi induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Adapun Endar diberhentikan melalui surat yang diterbitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa. Keputusan itu ditandatangani 31 Maret.

Baca juga: Ketua Dewas: Brigjen Endar Belum Pernah Langgar Etik Selama Tugas di KPK

Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan kesepakatan lima pimpinan.

Sementara itu, Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK, termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.

Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com