JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan menilai, pimpinan KPK sedianya berkoordinasi dengan Polri dalam "pemulangan" Brigjen Endar Priantoro.
KPK memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan. Padahal, Kapolri telah mengirimkan surat perpanjangan penugasan Endar di KPK.
Hotman mengatakan, Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 menyebut bahwa organisasi tempat polisi ditugaskan harus berkoordinasi dengan Polri sebelum mengembalikan delegasi tersebut.
“Di Ayat (2) menyebutkan pengembalian dilakukan oleh KPK setelah melakukan koordinasi dengan Polri. Ini enggak ada koordinasi, langsung main kembalikan,” ujar Hotman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Soal Pemberhentian Endar Priantoro, Firli Bahuri Dinilai Abuse of Power
Hotman menyebut, Perkap tersebut memang menyatakan bahwa masa penugasan anggota Polri di organisasi lain seperti KPK memperhatikan kebutuhan lembaga tersebut dan kepolisian.
Menurut Hotman, persoalan Endar yang langsung dikembalikan ini mencerminkan komunikasi dan koordinasi KPK yang buruk.
Selain itu, pencopotan Endar menunjukkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri seakan-akan bisa mengatur semua hal.
“Langsung main kembalikan dan pecat, itu kan suka-suka,” ujar Hotman.
Ia juga menilai KPK aneh karena berdalih pemulangan Endar ke Polri mengacu pada Peraturan badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022.
Sebab, peraturan tersebut diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, Endar bukan PNS.
Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Firli dan Sekjen KPK Terkait Pencopotan Endar Priantoro
Peraturan BKN, kata Hotman, tidak berlaku bagi Endar yang berstatus sebagai anggota Polri.
“Peraturan BKN ini eggak berlaku ini buat Endar, dia bukan ASN, dia bukan PNS, enggak ada NIP-nya dia,” kata Hotman.
“Ini polisi, bukan PNS. Makin KPK ngeles makin kelihatan ketidakbenarannya,” ujar dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemberhentian Endar mengacu pada sejumlah ketentuan.
Aturan itu di antaranya Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Ketentuan itu berbunyi, “Penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK instansi induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Adapun Endar diberhentikan melalui surat yang diterbitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa. Keputusan itu ditandatangani 31 Maret.
Baca juga: Ketua Dewas: Brigjen Endar Belum Pernah Langgar Etik Selama Tugas di KPK
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan kesepakatan lima pimpinan.
Sementara itu, Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK, termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.