JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power terkait pemberhentian dengan hormat Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Menurut dia, pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara merupakan keinginan pribadi Firli Bahuri, bukan terkait aturan di KPK.
“(Firli Bahuri) tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Ketua Dewas: Brigjen Endar Belum Pernah Langgar Etik Selama Tugas di KPK
Herdiansyah yang akrab disapa Castro itu berpendapat, alasan pemberhentian Endar yang dilakukan Firli Bahuri tidak jelas.
Ia menduga, satu-satunya alasan Direktur Penyelidikan KPK itu diberhentikan berhubungan dengan penanganan kasus Formula E.
Castro pun menilai Firli Bahuri secara terang telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
Pertama, Ketua KPK itu diduga melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa pegawai KPK yang berasal dari kepolisian hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" kata pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman itu.
Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia dan diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, pemberhentian akan dilakukan jika pegawai KPK tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.
Baca juga: KPK Klaim Pemberhentian Endar Priantoro Mengacu ke Peraturan BKN hingga Perkap
Menurut Herdiansyah, jendera bintang satu Polri itu tidak tengah dalam kualifikasi yang dapat diberhentikan oleh KPK.
Di sisi lain, kata dia, jika pemberhentian Endar berkaitan dengan perkara Formula E, Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam UU itu disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.
Oleh sebab itu, pimpinan KPK tidak bisa mencampuri penanganan hukum yang berjalan.
"Jadi, tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," kata dia.
Terkait pemberhentian ini, Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga: Kisruh Pencopotan Brigjen Endar, Pimpinan KPK Langgar Aturan?
Dalam laporannya, Anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal ini mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK.
Padahal, Endar telah menerima surat perpanjangan tugas kembali di KPK dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.