JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memperlihatkan deretan harta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, sebelum yang bersangkutan ditahan lantaran berstatus tersangka dugaan gratifikasi.
Harta milik Rafael yang disita KPK dalam penggeledahan diperlihatkan saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Penyidik lembaga antirasuah itu menahan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Beberapa dari harta yang diperlihatkan dalam jumpa pers itu disita dari proses penggeledahan di kediaman Rafael di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sejumlah Artis Disebut-sebut Terlibat TPPU Rafael Alun, Pimpinan Komisi III Minta KPK Usut Tuntas
Selain itu, penyidik KPK juga menyita sebuah boks penyimpanan (safe deposit box) milik Rafael di salah satu bank.
Menurut penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri, Rafael diduga mendapatkan uang diduga gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui perusahaan jasa konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Caranya adalah Rafael menggunakan kewenangannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005 untuk mengarahkan wajib pajak bermasalah buat menjadi klien PT AME. Diduga melalui perusahaan itu terjadi kongkalikong antara wajib pajak bermasalah dan Rafael.
Melalui cara itulah Rafael diduga mendapatkan gratifikasi.
Baca juga: Riwayat Rafael Alun, Terima Gratifikasi 90.000 Dollar AS, Dipenjara seperti Anaknya
Dugaan kekayaan tidak wajar Rafael terungkap setelah salah satu anaknya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan D.
Firli menyampaikan salah satu alasan mengapa mereka memutuskan menahan Rafael adalah khawatir tersangka melarikan diri karena kapasitas dan kemampuannya.
Dalam kasus itu, KPK menyita safe deposit box Rafael yang berisi uang senilai Rp 32,2 miliar dalam bentuk mata uang Euro, dollar AS, dan dollar Singapura.
KPK juga menyita puluhan tas bermerk, 29 perhiasan, 1 sepeda, 2 dompet, serta 1 ikat pinggang dan sebuah jam tangan dari hasil penggeledahan di rumah Rafael di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Kekayaan Rafael Meningkat sampai Rp 24 M dalam 8 Tahun
Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut ini adalah daftar harta Rafael yang diperlihatkan KPK yang diduga terkait dengan gratifikasi.
Penyidik KPK memperlihatkan 68 tas mewah perempuan yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi yang menjerat Rafael.