JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat, Brigjen Endar Priantoro mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4/2023).
Ia datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa yang menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat atas nama dirinya selaku Direktur Penyelidikan.
Selain itu, ia juga melaporkan Ketua KPK Firli KPK karena adanya surat penghadapan yang dikirim KPK kepada Polri.
"Pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK, dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar saat ditemukan awakmmedia di gedung ACLC KPK, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro: Petunjuk Kapolri, Saya Harus Terus Bertugas di KPK
Menurut Endar, dalam pemberhentian dengan hormatnya dari KPK itu, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
Dengan laporan ke Dewas ini, Endar akan memberikan banyak informasi mengenai persoalan status penugasannya di KPK.
"Kita banyak yang akan kita lempar ke Dewas. Nanti silakan tanya ke Dewas," ujar Endar.
Endar mengaku memilih mendatangi Dewas KPK karena mencari lembaga yang independen. Ia ingin menguji, apakah surat pemberhentian dengan hormat oleh pimpinan KPK sesuai dengan kode etik yang berlaku di KPK.
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen," tutur Endar.
Baca juga: Pencopotan Brigjen Endar oleh KPK Dinilai Semena-mena jika Tanpa Alasan Jelas
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan sebagai Dirlidik, Polri Akan Koordinasi ke KPK
Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan. Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.