Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Kriminalisasi Fatia-Haris Bukti Perlindungan Kerja Pembela HAM di Indonesia Masih Lemah

Kompas.com - 03/04/2023, 14:50 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyakarat Sipil menilai kriminalisasi terhadap dua aktivis hak asasi manusia (HAM) Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sebagai bukti perlindungan kerja pembela HAM masih lemah di Indonesia.

"Proteksi terhadap kerja-kerja Pembela HAM (human rights defender) di Indonesia masih sangat lemah," ujar anggota koalisi yang juga Direktur YLBHI Asfinawati dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).

Asfinawati menilai, walaupun sudah ada beberapa instrumen seperti halnya Standar Norma dan Pengaturan (SNP) terkait Pembela HAM yang diterbitkan oleh Komnas HAM, akan tetapi kerja pembelaan HAM seringkali dalam ancaman.

"Pembungkaman pun terus menerus dilakukan dengan berbagai cara oleh perangkat negara," imbuh dia.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Kriminalisasi Fatia-Haris Bukti UU ITE Jadi Musuh Kebebasan Berpendapat

Di sisi lain, kata Asfinawati, ketika Pembela HAM meminta keadilan negara pun seringkali tertutup.

"Hal ini pada akhirnya membuat mereka yang bekerja membela kepentingan publik berada pada kerentanan," imbuh dia.

Di sisi lain, Asfinawati menyoroti kritik publik seperti yang dilakukan Fatia-Haris merupakan bagian dari HAM dan unsur penting dalam negara demokrasi.

Selain dilindungi oleh berbagai instrumen HAM baik nasional maupun internasional, aktivitas yang dilakukan oleh Fatia dan Haris adalah hak masyarakat sipil dalam mengawasi kerja pemerintah.

"Adanya check and balances dalam penyelenggaraan kekuasaan sangat penting dan kritik merupakan salah satu alat untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan maksimal," imbuh dia.

Baca juga: Saat Pembela Haris Azhar-Fatia Ubah Lirik Lagu Tanjung Perak untuk Sindir Luhut...

Sebagai informasi, hari ini, Senin (3/4/2023) Fatia dan Haris menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkan kedua aktivis HAM itu sebagai tersangka sejak 19 Maret 2022.

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Baca juga: Jelang Sidang Haris Azhar-Fatia, Massa Teriakkan Yel Masalah dari Luhut Lagi, Luhut Lagi

Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com