Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Kriminalisasi Fatia-Haris Bukti UU ITE Jadi Musuh Kebebasan Berpendapat

Kompas.com - 03/04/2023, 14:43 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminalisasi dua aktivis hak asasi manusia (HAM) Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dinilai sebagai bukti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih jadi musuh kebebasan berpendapat.

Hal itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dari 55 organisasi pembela HAM dan lembags bantuan hukum.

"UU ITE kembali menjadi momok bagi kebebasan berpendapat di ruang digital," ujar anggota koalisi yang juga Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldy dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).

Menurut Andi, berbagai pasal karet yang ada dalam UU ITE terbukti telah memakan banyak korban.

Baca juga: Penampilan Haris Azhar dan Fatia Hadiri Sidang Perdana di PN Jaktim

Selain itu, kata Andi, penggunaan instrumen hukum tersebut diskriminatif, sebab hanya akan menjerat orang-orang yang dikategorisasikan sebagai bukan simpatisan pemerintah.

"Dengan UU ITE yang tak kunjung direvisi oleh pemerintah, masyarakat kian enggan berpendapat di platform media sosialnya masing-masing karena takut dikriminalisasi," ucap dia.

Andi menilai langkah pemerintah untuk mengeluarkan pedoman implementasi pun tak efektif berjalan.

"Produk hukum semacam ini bahkan diperparah dengan kemunculan pasal-pasal anti-demokrasi di KUHP baru yang baru disahkan akhir tahun 2022 lalu," imbuh dia.

Sebagai informasi, hari ini, Senin (3/4/2023) Fatia dan Haris menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Ingin Berkas Perkara Digabungkan

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkan kedua aktivis HAM itu sebagai tersangka sejak 19 Maret 2022.

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Baca juga: Haris Azhar Didakwa Sengaja Cemarkan Nama Baik Luhut Lewat Media Sosial

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.

Luhut mengatakan, dirinya memutuskan untuk lapor polisi karena pernyataan Haris dan Fatia ia nilai sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.

"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com