Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Setujui Format Pengumuman Gugatan Korban Gagal Ginjal Akut, Pengacara akan Iklan di Media Massa

Kompas.com - 28/03/2023, 17:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyetujui format pemberitahuan atau notifikasi yang akan disampaikan kuasa hukum korban gagal ginjal akut di media massa.

Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Yusuf Pranowo mengatakan, pihaknya menilai, format pemberitahuan gugatan class action itu sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Majelis sudah menganggap bahwa notifikasi formulir notifikasi yang disampaikan anggota class action menurut majelis hakim sudah sesuai dengan Perma,” kata Yusuf di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 2, PN Jakpus, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Sebagai informasi, dalam proses sidang gugatan class action, pihak penggugat akan menyebarkan pengumuman di media mengenai gugatan yang mereka ajukan.

Dalam kasus ini, sebanyak 25 keluarga korban gagal ginjal mengklaim mewakili 326 korban gagal ginjal lainnya.

Melalui pengumuman tersebut, pihak penggugat selain mengabarkan informasi mengenai gugatan yang sedang berlangsung, mereka juga mempersilakan keluarga korban di luar 25 keluarga penggugat keluar jika merasa tidak setuju.

Pihak korban yang tidak sepakat akan mengisi formulir pernyataan mengeluarkan diri.

Baca juga: Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Adapun keluarga korban yang menyatakan setuju atau bahkan tidak memberi tanggapan apapun akan dianggap sebagai bagian dari kelompok penggugat.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan, tenggat waktu bagi keluarga korban untuk menyatakan tidak sepakat adalah 10 hari sejak pengumuman dipublikasikan di media massa.

“Nanti dia (penggugat) membuat pengumumannya tanggal berapa, nanti disampaikan. Misalnya pengumuman saudara tanggal 1 maka paling lambat tanggal 10,” ujar Yusuf.

Dalam persidangan, kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal, Tegar Putu Hena menyatakan bakal mengumumkan gugatan class action itu di media massa baik daring maupun konvensional.

Baca juga: Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Pengumuman akan disampaikan dengan skema iklan.

Kemudian, formulir pengunduran diri akan disediakan di penyimpanan daring.

“Itu juga sudah kami siapkan nanti akan kami sebarkan melalui media, mungkin nanti juga akan diiklankan template (keluar). Jadi media sosial iya, kalau media konvensional iya iklan ya namanya,” kata Tegar.

Sebelumnya, 25 korban gagal ginjal akut akibat obat batuk beracun menggugat 11 pihak secara perdata ke PN Jakpus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com