Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakarta Pusat Terima Gugatan "Class Action" Korban Gagal Ginjal

Kompas.com - 21/03/2023, 16:12 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat menerima gugatan perwakilan kelompok atau class action keluarga korban gagal ginjal akut usai mengonsumsi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Putusan itu ditetapkan setelah majelis hakim memperhatikan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang adanya gugatan perwakilan kelompok dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya.

“Menetapkan, satu menyatakan sah gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh para penggugat dalam perkara ini,” kata ketua majelis hakim Yusuf Pranowo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Ajukan Class Action, Keluarga Anak Korban Gagal Ginjal hingga Kini Keluarkan Uang Sendiri untuk Perawatan

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan perwakilan kelompok atau kuasanya untuk melakukan pemberitahuan atau notifikasi kepada anggota kelompok lainnya perihal penerimaan gugatan tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Yusuf Pranowo dengan hakim anggota Dominggo Silaban dan Susanti ini juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara ini pada putusan akhir.

Ditemui usai persidangan, anggota tim advokasi untuk kemanusiaan, Siti Habiba, menjelaskan, 25 perwakilan keluarga dinyatakan memenuhi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

Dengan demikian, kata dia, perwakilan keluarga bakal menyiapkan fakta dan peristiwa untuk mendukung gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Perbedaan Gugatan Class Action dan Legal Standing

“Gugatan class action kami diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dinyatakan sah oleh hakim memenuhi legal standing,” kata Habiba.

“Para penggugat diberikan waktu selama satu minggu oleh majelis hakim untuk membuat fakta dan peristiwa yang dialami oleh para penggugat,” jelasnya.

Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, dan PT Chemical Samudera.

Baca juga: Tujuan dan Keuntungan Mengajukan Gugatan Class Action

Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan selaku turut tergugat.

Diketahui, sebanyak 25 dari ratusan keluarga korban gagal ginjal akut pada anak menggugat produsen obat, distributor bahan baku, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Keuangan.

Mereka menuntut transparansi dan tanggung jawab para tergugat mengenai peredaran obat sirup yang mengakibatkan anak-anak mereka meninggal dan sakit.

Mereka juga menuntut ganti rugi senilai miliaran rupiah kepada para tergugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com