Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar

Kompas.com - 28/03/2023, 14:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang menjadi anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat memiliki harta Rp 8.702.133.408 atau Rp 8,7 miliar.

Jumlah tersebut mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ben Brahim yang diunggah di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban mengisi LHKPN dibebankan kepada setiap wajib lapor. Artinya, karena Ben Brahim dan istrinya merupakan penyelenggara negara, mereka wajib lapor LHKPN.

Namun, karena dalam LHKPN substansi harta merupakan milik suami, istri, dan anak dalam tanggungan, maka total harta yang dilaporkan Ben dan Ary sama jumlahnya.

Baca juga: Bupati Kapuas dan Istri Diduga Potek Gaji PNS, Dibuat Seolah-olah Utang

Adapun LHKPN senilai Rp 8,7 miliar itu telah dilaporkan Ben Brahim pada 21 Januari 2023 jenis laporan periodik 2022.

Sementara itu, istrinya belum melaporkan LHKPN periodik 2022.

Dalam LHKPN itu disebutkan, keduanya memiliki dua unit tanah dan bangunan senilai Rp 2.695.000.000 yang terletak di Kota Palangkaraya dan Kota Jakarta Barat.

Dalam LHKPN itu, Ben dan istrinya mengaku hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Mitsubishi Jeep S.C.HDTP Tahun 2014 senilai Rp 95 juta.

Kemudian, mereka juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 595 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 5.317.133.408 atau Rp 5,3 miliar.

Ben dan istrinya tercatat tidak memiliki surat berharga maupun utang.

Dengan demikian, total harta kekayaan Ben dan Ary Rp 8.702.133.408.

Sebelumnya, KPK menyebut telah menetapkan Ben Brahim dan seorang anggota DPR RI sebagai tersangka korupsi.

Baca juga: Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Kader Nasdem, Tak Dapat Pendampingan Hukum Partai

KPK membenarkan bahwa anggota DPR tersebut merupakan istri Ben bernama Ary Egahni Ben Bahat yang diketahui perwakilan dari Fraksi Nasdem di Komisi III DPR RI.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka diduga memotong, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau kepada kas umum.

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.

Belakangan, Ali menyebut, Bupati Kapuas itu dan anggota DPR tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com