“Sangat yakin (jadi peserta Pemilu 2024), karena sebenarnya tidak ada masalah dengan data keanggotaan, dan struktur kami saat verifikasi administrasi kemarin,” ujar Alif saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Menurut dia, gugatan kedua Prima pada KPU melalui Bawaslu menunjukkan pihaknya tak menginginkan pergelaran pemilu ditunda.
“Proses Prima melaporkan kembali KPU pasca-putusan PN Jakpus sekaligus sebagai bantahan kami terkait tudingan-tudingan yang mengatakan Prima ingin menunda pemilu,” ucap dia.
Terakhir, ia menyatakan bakal mempertimbangkan eksekusi putusan PN Jakarta Pusat.
“Soal eksekusi masih jadi pertimbangan kami di DPP,” ujar dia.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, pihaknya bakal mematuhi putusan Bawaslu.
Baca juga: Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol
Ia menekankan, semua anggota KPU dari pusat hingga daerah bakal tegak lurus menjalankan putusan tersebut.
Sebab, ada ancaman pidana jika putusan Bawaslu itu diabaikan. Hal itu diatur pada Pasal 518 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal itu menjelaskan sanksi pidana apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,” kata Holik.
Ia mengungkapkan KPU bakal menggelar rapat pleno untuk membahas putusan Bawaslu tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.