Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima

Kompas.com - 20/03/2023, 19:54 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan bakal mengikuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal sengketa pemilu yang melibatkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Berdasarkan sidang putusan sengketa pemilu, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“KPU wajib melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 180 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Holik dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

“Di mana KPU wajib melaksanakan apa yang menjadi temuan Bawaslu dalam pengawasan verifikasi partai politik calon peserta pemilu,” sebut dia.

Baca juga: Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang

Ia menyatakan bahwa putusan Bawaslu itu bersifat mengikat untuk semua anggota KPU di tingkat pusat hingga daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal itu menjelaskan sanksi pidana apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,” ujarnya.

Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan Prima melakukan verifikasi administrasi melalui sistem informasi partai politik (Sipol) dalam waktu 10 x 24 jam setelah KPU membuka sistem tersebut.

Namun demikian, Holik belum dapat menyampaikan kapan Sipol bakal dibuka untuk menjalankan putusan dari gugatan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu,

“Esok, KPU akan rapat pleno bahas putusan Bawaslu atas Partai Prima,” imbuh dia.

Baca juga: Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol

Adapun Prima menggugat KPU ke Bawaslu pada Oktober 2022 karena tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Saat itu, Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan Prima, dan meminta KPU melakukan verifikasi administrasi ulang dalam waktu 1 x 24 jam.

Setelah proses itu dilaksanakan, KPU tetap menyatakan Prima tak memenuhi syarat administrasi.

Prima kemudian mencoba melakukan langkah hukum lain dengan mengajukan dua kali gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi upaya itu ditolak.

Baca juga: Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Angin kemudian berpihak pada Prima setelah gugatan perdatanya diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, majelis hakim meminta KPU membayar sejumlah kerugian materi yang dialami Prima, dan menunda tahapan Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com