JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana membantah jika namanya dititipkan oleh Wamenkumham untuk menjadi komisaris PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Hal itu disampaikan Yogi usai melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Selasa (14/3/2023) malam.
Laporan polisi dilayangkan lantaran Sugeng telah menyebutkan namanya sebagai perantara penerimaan uang Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu (Wamen titipkan nama untuk jadi komisaris) tidak benar, kita bisa pastikan tidak benar semua," ujar Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.
Baca juga: Tantang IPW Buktikan soal Transfer Miliaran Rupiah, Aspri Wamenkumham: Biar Proses Hukum yang Jawab
Yogi juga membantah adanya aliran dana sejumlah Rp 7 miliar yang masuk kepadanya sebagai gratifikasi untuk Wamenkumham.
Dalam laporannya ke KPK, Sugeng mengklaim bahwa gratifikasi itu diberikan lantaran ada bantuan dari Wamenkumham perihal pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
"Saya tegaskan, kalau memang ada peran penting Wamen semua masalah selesain kan, dia pejabat negara bos, iya toh? karena tidak adanya peran sama sekali, jadi saya rasa jangan kaitkan pak wamen dalam masalah ini," kata Yogi.
Terkait laporan IPW tersebut, Wamenkumham sendiri menanggapi santai. Menurut Eddy, laporan yang menyebutkan namanya penerimaan gratifikasi adalah persoalan profesional antara Aspri-nya dengan klien dari ketua IPW tersebut.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya lagi.
Wamenkumham juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun.
"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," kata Eddy Hiariej.
Sementara itu, ditemui di Gedung KPK, Sugeng mengatakan, wakil menteri (wamen) berinisial EOSH dilaporkan karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar,” kata Sugeng saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa pagi.
Baca juga: Soal Laporan IPW, Aspri Wamenkumham: Jika Dipanggil KPK, Saya Akan Datang
Sugeng mengatakan, pihaknya menduga aliran dana Rp 7 miliar itu terkait dua peristiwa, yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.