JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugeng mengatakan, Eddy diduga menerima uang Rp 7 miliar melalui dua orang asisten pribadinya (aspri).
Pertama, Edward atau Eddy diduga menerima aliran dana Rp 4 miliar. Uang itu ditransfer melalui bank BUMN dalam dua termin pada Mei 2022.
Menurut Sugeng, uang itu diterima melalui asisten pribadinya bernama Yogi Ari Rukman (YAR).
“Masing-masing Rp 2 miliar, Rp 2 miliar, (total) sebesar Rp 4 miliar,” kata Sugeng saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Dilaporkan IPW ke KPK, Wamenkumham: Itu Persoalan Aspri Saya dengan Kliennya Sugeng
Sugeng mengungkapkan, uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.
Eddy kemudian mengarahkan Hermawan ke YAR.
“Ini namanya ada di sini (bukti transfer) PT nya apa nanya apa. Jadi, Rp 2 miliar pada Mei,” ujar Sugeng.
Selanjutnya, Sugeng menyebut bahwa Hermawan menemui YAR di kantornya dan menyerahkan Rp 3 miliar secara tunai pada Agustus 2022. Uang yang dibayarkan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS).
Uang diberikan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM di Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU).
“Diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH, Agustus,” kata Sugeng.
Baca juga: IPW Laporkan Wakil Menteri Berinisial EOSH ke KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp 7 Miliar
Sugeng mengatakan, Hermawan diketahui tengah menghadapi sengketa kepemilikan saham PT CLM dengan ZAS (Zainal Abidinsyah).
Setelah pemberian Rp 3 miliar, lembar pengesahan itu pun terbit. Tetapi, pada 13 September 2022 dihapus dari situs.
Kemudian, muncul pengesahan dengan susunan direksi baru PT CLM kubu ZAS.
Hermawan melalui pengacara berinisial A menegur Eddy dan menyebut bahwa tindakannya tidak terpuji.