JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen tidak hanya akan berpihak pada konsumen, tetapi akan melindungi produsen serta pihak lain yang terlibat.
"Bahwa UU Perlindungan Konsumen itu untuk semuanya. Bukan hanya sekedar untuk konsumen, bukan hanya cuma untuk pelaku usaha, tapi untuk semua pihak di dalam hal ini," ujar Sularsi dalam diskusi Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen di Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, (14/3/2023).
Revisi UU Perlindungan Konsumen, menurutnya, tetap perlu melindungi para pelaku usaha agar mereka memiliki kepastian hukum saat membuka usaha di Indonesia.
Sularsi juga meminta revisi UU ini akan melindungi konsumen saat mengonsumsi produk, baik berupa barang maupun jasa.
Baca juga: Revisi UU Perlindungan Konsumen Mendesak, Badan Ahli DPR: Kita Sudah Ketinggalan
"Artinya ketika pelaku usaha melakukan usaha di Indonesia, mereka juga ada keberlanjutan dan kepastian hukumnya. Kemudian, konsumen juga akan mendapatkan suatu perlindungan di dalam mengonsumsi barang dan jasa serta mendapatkan kualitas yang baik, kualitas yang bagus," katanya.
Sularsi lantas meminta kepada DPR RI untuk memberi perhatian khusus terhadap perlindungan produk pelaku usaha yang berupa jasa, bukan hanya barang.
"Selain itu, adalah bahwa di dalam UU Perlindungan Konsumen ini kan kalo yang sebelumnya itu kan lebih ke barang ya, tapi kalau untuk jasa ini mungkin ke depan lebih diperhatikan juga. Sekarang ini banyak produk jasa belum diatur dalam UU Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Baca juga: Disentil Jokowi Soal Perlindungan Konsumen, OJK Bakal Benahi Market Conduct sampai Pelayanan
Bentuk perlindungan lainnya yang harus difokuskan, kata Sularsi, adalah bagi para konsumen e-commerce yang mengonsumsi produk dari luar negeri.
"Nah ini kami mohon pak, memang perlu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan yang terus berkembang dengan perkembangan di era digital ini," kata Sularsi.
Diketahui, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Forum Legislasi dengan tema "Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen".
Diskusi ini dihadiri oleh Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul, dan Kepala Bidang Pengaduan YLKI Sularsi.
Baca juga: Hak-hak Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.