JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen harus disegerakan karena standar perlindungan konsumen di Indonesia sudah tertinggal dari negara lain.
"Kita sudah kalah standar perlindungan dengan Singapura, kalah standar perlindungan dengan Malaysia, kawasan Asia aja kita kalah," ujar Inosentius Samsul pada diskusi Revisi UU Perlindungan Konsumen di Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, (14/3/2023).
Ia mengatakan, hal ini perlu menjadi perhatian khusus untuk DPR RI karena sebanyak 271 juta jiwa konsumen di Indonesia perlu dilindungi.
Angka tersebut merujuk pada jumlah penduduk Indonesia yang menunjukkan bahwa setiap warga Indonesia merupakan konsumen yang perlu dilindungi.
Baca juga: Hak-hak Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen
"Nah, ini menjadi tantangan dari yang terhormat, para anggota dewan ya, ini penting sekali. Sehingga kita berharap mestinya ketika jumlah penduduk Indonesia yang 271 juta jiwa ini, mestinya kita juga punya energi dan resources yang kuat untuk memikirkan 271 juta jiwa ini," katanya.
Inosentius mengungkapkan, terdapat beberapa poin ketertinggalan pada UU Perlindungan Konsumen. Salah satunya penjelasan mengenai pengertian konsumen yang sangat sempit.
Menurutnya, sebutan konsumen tidak hanya bisa digunakan untuk satu individu, tetapi bisa berupa lembaga atau organisasi.
"Satu, soal pengertian konsumen saja itu belum dievaluasi. Dulu konsumen itu hanya individu, tapi jangan lupa, tidak harus individu," ujarnya.
Baca juga: Polisi Juga Siapkan UU Perlindungan Konsumen untuk Jerat Klinik dan Chiropractor
Lebih lanjut, Inosentius juga menyayangkan praktik tanggung jawab mutlak yang belum dicanangkan di UU Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, konsumen seharusnya bisa mengajukan gugatan jika dirugikan dari pihak produsen tanpa disertai pembuktian.
"Sepanjang ada konsumen yang dirugikan karena mengkonsumsi akibat dari produk yang cacat, maka konsumen dapat mengajukan gugatan tuntutan ganti kerugian tanpa harus membuktikan adanya unsur kesalahan," katanya.
Terakhir, Inosentius menyebut seharusnya lembaga-lembaga layanan masyarakat yang menjadi jembatan dari produsen ke para konsumen di Indonesia, tidak berjalan sendiri-sendiri.
Baca juga: Tren Pengaduan Properti Naik, YLKI Desak Pemerintah Bikin Organisasi Perlindungan Konsumen
Menurut Inosentius, lembaga yang mengurusi konsumen, seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelesaian Sengketa, dan lembaga lainnya perlu dikoprdinasi dengan baik.
"Maka UU ini harus memastikan bahwa semua lembaga-lembaga yang mengurusi konsumen ini bisa terkoordinasi dengan baik," ujarnya.
Diketahui, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Forum Legislasi dengan tema "Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen".
Diskusi ini dihadiri oleh Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul, dan Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi.
Baca juga: Konsep Perlindungan Konsumen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.