Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkit Kasus Pencucian Uang Bendahara Parpol, Mahfud: Sampai Sekarang Tak Ada Lanjutannya

Kompas.com - 11/03/2023, 19:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkit kasus pencucian uang yang dilakukan oleh eks bendahara sebuah partai politik (parpol) yang hingga kini tak diusut lebih lanjut.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Saudara masih ingat seorang koruptor besar itu. Dihukum, lalu pengadilan menyebut masih ada 62 kasus yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang itu bendahara sebuah partai itu," ujar Mahfud.

"Itu kan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sampai sekarang tidak ada lanjutannya. Itu yang akan kita gebrak. Karena untuk apa kita buat Undang-undang (UU) TPPU kalau yang begitu tidak selesai," katanya lagi.

Baca juga: Sebut Pencucian Uang Marak di Kementerian, Mahfud: Saya Ingatkan, Kita Punya Data Banyak

Mahfud mengungkapkan, bendahara parpol yang dimaksud dihukum enam tahun penjara karena menerima suap senilai milaran rupiah.

Kemudian, Mahfud mengaku merasa heran karena kasus itu dibiarkan begitu saja.

"Orang dihukum enam tahun karena katanya menerima suap sekian miliar, ini uangnya yang masih ratusan miliar ini kok dibiarin? Lalu, timbul kecurigaan jangan-jangan dibagi-bagi. Kan begitu kalau ilmunya hakim," katanya.

"Kalau begitu mulai dari kecurigaan ini. Kenapa ini kok dibiarin, padahal sudah muncul di pengadilan, sudah muncul di pertimbangan hakim, masih dibiarin sampai sekarang," ujar Mahfud melanjutkan.

Baca juga: Muhammad Nazaruddin dan Nyanyian yang Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi

Dalam penjelasannya, Mahfud tidak secara tegas menyebutkan dari parpol mana bendahara yang dimaksudnya.

Namun, jika menilik penjelasan atas kasus pencucian uang dan hukuman yang dia jelaskan, pemberitaan di Tanah Air pernah diwarnai oleh kasus suap wisma atlet SEA Games Palembang.

Kasus tersebut menyeret nama Muhammad Nazaruddin yang merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Diketahui, Nazaruddin saat itu sempat menjadi buronan KPK.

Ia menjadi buron setelah kabur ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: PPATK Temukan Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 37 Miliar, Mahfud: Itu Bukti Pencucian Uang

Nazaruddin kemudian berhasil ditangkap. Di persidangan, ia divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia disebut menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.

Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk sejumlah proyek yang nilainya mencapai Rp 40,37 miliar, Nazaruddin dihukum enam tahun penjara.

Nazaruddin kemudian dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Namun, Nazaruddin juga ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.

Nazaruddin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah mendapat remisi. Ia meninggalkan Lapas Sukamiskin pada 14 Juni 2020.

Baca juga: Dari Anas Urbaningrum, Nazaruddin, hingga Nurhadi, Deretan Kasus Gratifikasi yang Jadi Sorotan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com