Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Setop Beri Perlindungan Richard Eliezer, Pengacara: Ada Ego Sektoral

Kompas.com - 10/03/2023, 18:07 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai, ada ego sektoral di balik keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mencabut perlindungan terhadap kliennya.

Adapun LPSK memberikan perlindungan Richard Eliezer dan memberikannya status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, lantaran membongkar kasus pembunuhan terhadap Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini, LPSK resmi menghentikan status perlindungan kepada Richard Eliezer lantaran menjadi narasumber acara di Kompas TV.

Baca juga: Pengacara: Saya Sesalkan dan Sayangkan LPSK Hentikan Perlindungan ke Richard Eliezer

Ronny berpandangan, persoalan wawancara antara Richard Eliezer dengan pihak Kompas TV semestinya tidak perlu ada masalah, apabila mengedepankan komunikasi yang baik.

“Saya berpandangan, ada ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir apabila LPSK mau lebih menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif,” kata Ronny dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

“Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer, sampai harus mengorbankan hak-haknya dia,” ucapnya melanjutkan.

Ronny pun menyesalkan dan menyayangkan tindakan penghentian perlindungan terhadap Richard Elizer hanya karena melakukan wawancara kepada media. Padahal, konten wawancara tersebut berisi nilai-nilai kejujuran yang disampaikan Richard Elizer kepada publik.

“Menurut saya, keputusan (LPSK) ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Richard Eliezer,” ujar dia.

Ronny pun membantah bahwa pihak Kompas TV tak mengajukan izin kepada LPSK atas wawancara Richard ini, sebagaimana yang disampaikan juru bicaranya. 

Sebab, satu hari sebelum wawancara dilakukan, Ronny telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias terkait kegiatan tersebut.

“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” kata Ronny.

“Karena sebelum diadakan wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinkan kepada pihak yang berwenang termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.

Baca juga: Kompas TV Sudah Layangkan Surat untuk Wawancara Richard Eliezer, LPSK Bilang Belum

Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com