Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: LHKPN Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Masuk Kategori "Outlier"

Kompas.com - 08/03/2023, 20:18 WIB
Icha Rastika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Menurut pihak KPK, LHKPN Eko masuk kategori outlier alias harta atau utang melonjak signifikan yang tidak sesuai dengan profil jabatannya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, hasil outlier tersebut disimpulkan lantaran utang Eko Darmanto yang mencapai Rp 9.018.740.000.

"Hasilnya yang paling penting adalah LHKPN Beliau (Eko Darmanto) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp 9 miliar," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Pamer Harta Berujung Petaka: Eko Darmanto Diperiksa KPK, Istri Turut Dimintai Klarifikasi

Pahala mengatakan, Eko Darmanto telah memberikan keterangan yang sangat informatif dengan membawa seluruh dokumen dalam proses klarifikasi Selasa (7/3/2023) kemarin.

Dalam klarifikasi itu, menurut dia, eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta tersebut juga memberikan penjelasan mengenai utang sebear Rp 9 miliar yang tercantum dalam LHKPN-nya.

"Menurut Beliau kenapa sampai Rp 9 miliar? Karena Beliau punya saham di perusahaan bersama rekannya jadi dua orang. Saham ini dicatat di surat berharga tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka Beliau yang akan menyediakan dananya," papar Pahala.

"Untuk itu, beliau buka kredit, kalau kita bilang overdraft, jadi kredit Rp 7 miliar jaminannya rumahnya. Kalau butuh uang, diambil seperlunya, kalau enggak butuh, ya 0 saja, tetapi, karena overdraf-nya Rp 7 miliar, Beliau catat di LHKPN utang Rp 7 miliar, jaminan rumah, itu yang bikin utangnya tinggi. Menurut Beliau itu," papar dia.

Pahala menyampaikan bahwa Eko Darmanto juga turut membawa dokumen-dokumen perjanjian kredit dengan bank, dengan status overdraft.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Datangi KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaan

 

Sementara itu, utang Rp 2 miliar lainnya terkait dengan kredit kepemilikan kendaraan.

"Terhadap semua utangnya, kita akan adakan semacam pemeriksaan silang dokumen yang dibawa dengan informasi yang kita punya," kata Pahala.

Selain itu, Eko Darmanto mempunyai penghasilan sampingan dari jual-beli kendaraan.

Atas pengakuan itu, kata Pahala, KPK juga akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap tempat usaha Eko Darmanto tersebut.

"Beliau beli kendaraan misalnya yang tua, yang rusak diperbaiki baru dijual itu disampaikan beliau, ini bengkel perbaikan silakan dihubungi ke sana, dan kita akan kirim tim juga memverifikasi benar enggak seperti itu, berapa biaya perbaikan," kata Pahala.

"Jadi, itu hasil klarifikasi terhadap Eko Darmanto. Tinggal kita cocokkan dengan data yang kita punya dari perbankan, asuransi dan lain-lain plus kunjungan fisik ke bengkel yang dia sebut dan perjanjian kreditnya kita bisa verifikasi lewat perbankan juga," tutur dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com