Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dorong Dibuatnya Aturan Pejabat Bisa Dicopot jika Bohong Saat Isi LHKPN

Kompas.com - 03/03/2023, 15:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pembentukan peraturan komisi (perkom) yang dapat menjatuhkan sanksi bagi pejabat yang tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa menghentikan pejabat atau penyelenggara terkait agar dicopot dari jabatannya.

“Misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan dinonaktifkan dari posisi yang bersangkutan jadi begitu,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: KPK Panggil Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Selasa Pekan Depan

Alex mengatakan, pihaknya juga mendorong agar KPK bisa menentukan siapa pejabat negara yang wajib melaporkan LHKPN.

Menurut Alex, terdapat sejumlah pejabat negara yang memiliki posisi strategis. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, mereka tidak wajib melaporkan LHKPN.

“KPK nanti yang akan tentukan siapa saja penyelenggara negara, pejabat yang wajib melapor LHKPN,” ujar Alex.

KPK juga mendorong agar perkom itu diubah tahun ini.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dasar hukum pelaporan LHKPN mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: KPK Sebut Kekayaan Rafael 2022 Meningkat, Tambah Mobil Land Cruiser

Menurut Nawawi, berdasar pada pasal tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan berwenang menerima pendaftaran, mengklarifikasi, dan melakukan pemeriksaan.

“Ada yang bisa dilakukan Pak Pahala, yaitu meneruskan kepada Direktorat Penyelidikan dalam hal kemudian dia temukan dari hasil pemeriksaan itu hal-hal yang enggak beres,” tutur Nawawi.

Adapun penyelenggara yang dimaksud diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 2 UU tersebut menyatakan, penyelenggara negara meliputi, pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim.

Kemudian, pejabat negara yang lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara.

Adapun sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN diatur dalam Pasal 21 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: KPK Benarkan Ada Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Berawal dari Pemeriksaan LHKPN

Perkom tersebut mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com