JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (capres) 2024 Anies Baswedan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal yang mengatur masa jabatan presiden dua periode.
Keputusan MK tersebut, menurutnya, menegakkan konstitusi dan menghindarkan negara dari usaha pelemahan demokrasi.
"Karena itu saya menyampaikan apresiasi pada MK dan harapannya nanti MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan kita dari usaha pelemahan demokrasi," ucap Anies kepada rekan media usai menemui Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kantor Dewan Perwakilan Partai (DPP) Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Masa Jabatan Presiden 2 Periode
Lebih lanjut, Anies menekankan pentingnya menjaga demokrasi di Indonesia karena demokrasi tidak bisa berjalan dengan sendirinya.
"Karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya," ujarnya.
Ia mengatakan, putusan MK tersebut juga berpengaruh terhadap bahasan ide atau gagasan diskusi hari ini bersama AHY.
Jika MK memutuskan adanya perpanjangan masa jabatan presiden, besar kemungkinan ia tidak berdiskusi dengan AHY terkait gagasan perubahan dan perbaikan yang akan diusung oleh bakal Koalisi Perubahan.
"Sesungguhnya proses pemilu ke depan, pemilihan ke depan ini tidak lepas dari keputusan MK beberapa hari lalu, kalau MK memutuskan sebaliknya, ada perpanjangan, barangkali kita tidak diskusi di ruangan ini hari ini, atau diskusi kita mungkin berubah," kata Anies.
Baca juga: MK Tegaskan Belum Punya Alasan Ubah Masa Jabatan Presiden 2 Periode
Sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan uji materi terhadap pasal yang mengatur batas masa jabatan presiden dua periode.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru honorer asal Riau, Herifuddin Daulay.
Daulay sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menguji soal syarat presiden/wakil presiden hanya bisa menjabat maksimum dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Sebab menurut pemohon, aturan pembatasan jabatan presiden selama dua periode lebih banyak mengandung mudharat dibandingkan manfaat.
Baca juga: Anies: Di Setiap Kontestasi Politik Pasti Ada Polarisasi
"Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden," kata Herifuddin dalam gugatan yang teregister di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023 itu, seperti diktuip Jumat (3/2/2023).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan, permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.