Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Terima Gugatan KUHP karena Belum Berlaku, Penggugat Sedih

Kompas.com - 01/03/2023, 20:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengaku sedih karena Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/2/2023) menyatakan gugatannya tak dapat diterima karena KUHP baru berlaku per 2 Januari 2026.

Sebelumnya, ia menggugat sejumlah pasal dalam KUHP lewat 3 perkara berbeda, yakni pasal-pasal terkait advokat, menghina kekuasaan umum dan presiden-wakil presiden, serta pasal terkait pemidanaan aksi unjuk rasa dan rendahnya ancaman hukuman bagi koruptor.

Zico berujar, ia sedih karena itu berarti, KUHP yang telah diresmikan sebagai undang-undang tidak dapat digugat untuk waktu yang cukup panjang ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, pertimbangan hakim itu tidak masuk akal.

Baca juga: MK Perketat Syarat Eks Terpidana jadi Caleg DPD, Harus Tunggu 5 Tahun Bebas Murni

"Sama sekali tidak masuk akal. Putusan MK tidak berlaku surut. Dia berlaku sejak dibacakan," kata Zico kepada Kompas.com pada Rabu (1/3/2023).

"Jadi kalau ada orang terjerat pasal KUHP baru, nanti ketika sudah 3 tahun lagi, lalu dia uji ke MK, sekalipun dia menang, dia akan tetap terjerat pasal itu," lanjutnya.

Menurutnya, jika MK "memikirkan asas keberlakuan dan daya guna", seharusnya para majelis hakim konstitusi memberikan kesempatan uji materiil dari sekarang.

Baginya, MK hanya bertindak secara legalistik dan itu tidak memberikan keadilan.

Baca juga: Gugatan Batas Masa Jabatan Presiden Ditolak, Politikus PKS: Alhamdulillah MK Masih Waras

Dalam pertimbangan MK pada perkara nomor 1, 7, dan 10/PUU-XXI/2023, majelis hakim menilai Zico maupun pemohon lainnya belum mendapatkan kerugian konstitusional, termasuk "kerugian potensial" dari KUHP karena baru berlaku 3 tahun lagi.

Zico memiliki pandangan berbeda soal maksud "kerugian potensial" itu.

"Potensial berarti di masa depan terdampak, tanpa menunggu undang-undangnya berlaku pun sudah pasti memiliki kemungkinan terdampak," ujarnya.


Namun, doktor hukum Universitas Udayana, I Dewa Gede Palguna, menilai bahwa keputusan majelis hakim konstitusi sudah tepat dalam menilai apa itu kerugian potensial.

“Begini, pasal 51 UU MK, yang mempunyai legal standing adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU," sebut Palguna kepada wartawan di gedung MK, Rabu (1/3/2023).

“Jadi bukan potensial dalam pengertian ‘nanti kan akan berlaku," ia menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com