Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perketat Syarat Eks Terpidana jadi Caleg DPD, Harus Tunggu 5 Tahun Bebas Murni

Kompas.com - 01/03/2023, 06:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang mantan terpidana pada kasus dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), jika belum bebas murni 5 tahun.

Putusan ini dibacakan majelis hakim konstitusi dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/2/2023) atas perkara nomor 12/PUU-XXI/2023.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa siang.

Perkara ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Pasal 182 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: MK Larang Eks Napi Jadi Caleg Sebelum 5 Tahun Bebas, KPU Segera Revisi Aturan untuk DPD

Dalam pasal itu, mulanya seorang eks terpidana dengan ancaman pidana 5 tahun lebih yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI hanya perlu mengumumkan bahwa dirinya eks terpidana.

Melalui putusan nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap dan mengubahnya menjadi lebih lengkap.

Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

Baca juga: KPU Apresiasi Putusan MK soal Eks Napi Dilarang Jadi Caleg DPD Sebelum Bebas 5 Tahun

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Diapresiasi KPU

Putusan ini persis sama dengan putusan nomor 87/PUU-XX/2022. Bedanya, dalam putusan itu, calon anggota legislatif yang diatur adalah calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ketika itu, setelah terbit Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, KPU RI mengaku masih ragu untuk menerapkan substansi serupa pada Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPD.

Sebab, Putusan MK Nomor 87/PUU-XX secara eksplisit hanya mengadili gugatan atas pasal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: MK Bolehkan Eks Napi Jadi Caleg DPD Setelah 5 Tahun Keluar Penjara

"(Putusan itu) memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam Peraturan KPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," ungkap Hasyim kepada Kompas.com pada Selasa sore.

Dalam pertimbangan putusan nomor 12/PUU-XXI/2023 yang dibacakan kemarin, MK menyatakan bahwa putusan yang persis sama itu memang sengaja diambil untuk menciptakan keselarasan substansi antara pencalonan anggota DPD RI dengan DPR RI dan DPRD serta kepala daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com