Salin Artikel

MK Tak Terima Gugatan KUHP karena Belum Berlaku, Penggugat Sedih

Sebelumnya, ia menggugat sejumlah pasal dalam KUHP lewat 3 perkara berbeda, yakni pasal-pasal terkait advokat, menghina kekuasaan umum dan presiden-wakil presiden, serta pasal terkait pemidanaan aksi unjuk rasa dan rendahnya ancaman hukuman bagi koruptor.

Zico berujar, ia sedih karena itu berarti, KUHP yang telah diresmikan sebagai undang-undang tidak dapat digugat untuk waktu yang cukup panjang ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, pertimbangan hakim itu tidak masuk akal.

"Sama sekali tidak masuk akal. Putusan MK tidak berlaku surut. Dia berlaku sejak dibacakan," kata Zico kepada Kompas.com pada Rabu (1/3/2023).

"Jadi kalau ada orang terjerat pasal KUHP baru, nanti ketika sudah 3 tahun lagi, lalu dia uji ke MK, sekalipun dia menang, dia akan tetap terjerat pasal itu," lanjutnya.

Menurutnya, jika MK "memikirkan asas keberlakuan dan daya guna", seharusnya para majelis hakim konstitusi memberikan kesempatan uji materiil dari sekarang.

Baginya, MK hanya bertindak secara legalistik dan itu tidak memberikan keadilan.

Dalam pertimbangan MK pada perkara nomor 1, 7, dan 10/PUU-XXI/2023, majelis hakim menilai Zico maupun pemohon lainnya belum mendapatkan kerugian konstitusional, termasuk "kerugian potensial" dari KUHP karena baru berlaku 3 tahun lagi.

Zico memiliki pandangan berbeda soal maksud "kerugian potensial" itu.

"Potensial berarti di masa depan terdampak, tanpa menunggu undang-undangnya berlaku pun sudah pasti memiliki kemungkinan terdampak," ujarnya.

“Begini, pasal 51 UU MK, yang mempunyai legal standing adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU," sebut Palguna kepada wartawan di gedung MK, Rabu (1/3/2023).

“Jadi bukan potensial dalam pengertian ‘nanti kan akan berlaku," ia menambahkan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/01/20353271/mk-tak-terima-gugatan-kuhp-karena-belum-berlaku-penggugat-sedih

Terkini Lainnya

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke