JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya telah membuat desain Pemilu Legislatif (Pileg) DPR dan DPRD pada 2024 dengan model sistem proporsional terbuka.
"KPU telah menyusun perencanaan anggaran cetak surat suara pada Pemilu 2024 yang mengacu pada sistem proporsional daftar calon terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucap Hasyim sebagai teradu dalam sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (27/2/2023).
Hasyim mengeklaim, hal ini merupakan bukti pihaknya bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk mematuhi ketentuan bahwa pileg dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Pengadu Ketua KPU soal Komentar Sistem Proporsional Tertutup Sempat Cabut Aduan
"Ketentuan Pasal 168 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pokonya mengatur pemilu untuk anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengen sistem proporsional terbuka," tegasnya.
Ia melanjutkan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 271 miliar, masing-masing untuk pileg anggota DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi tahun 2024. Sementara itu, untuk pileg anggota DPRD tingkat kota/kabupaten tahun 2024, pihaknya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 261 miliar.
"Total untuk anggaran biaya cetak surat syara untuk pemilu 2024 adalah Rp 803.862.737.972 (Rp 803 miliar)," ujar Hasyim.
Besaran anggaran ini tentu akan berbeda seandainya pileg diselenggarakan dengan sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Wapres Sebut Pemerintah Dukung Pemilu Proporsional Terbuka
Pasalnya, pada sistem proporsional tertutup, maka surat suara hanya berisi daftar lambang partai politik peserta pemilu, tanpa nama caleg.
Ia menegaskan, desain dengan anggaran sekitar Rp 803 miliar tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 342 ayat (2) Undang-undang Pemilu, di mana surat suara mencantumkan tanda gambar partai politik dan nomor urutnya.
Surat suara itu juga memuat nama dan nomor urut calon anggota legislatif yang bersangkutan di setiap daerah pemilihan.
Desain itu adalah ciri khas surat suara pada pileg sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Di Sidang MK, PKS Singgung Sistem Proporsional Tertutup Pindahkan Politik Uang ke Elite Parpol
Dalam sidang hari ini, Hasyim diadukan oleh Direktur Eksekutif Nasional Prodewa Muhammad Fauzan Irvan karena dianggap partisan.
Anggapan partisan itu menyusul komentar Hasyim pada Catatan Akhir Tahun 2022, soal adanya kemungkinan Pileg 2024 memakai sistem proporsional tertutup sehubungan dengan adanya uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang bergulir di MK itu, KPU juga telah menyampaikan keterangan resmi selaku pihak terkait. Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait lain.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari mengeklaim dirinya tidak menyatakan bahwa Pemilu 2024 bakal dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.