JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menuju Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Pantauan Kompas.com di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/2/2023), pemindahan Richard Eliezer atau Bharada E dilakukan secara diam-diam oleh pihak Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Beberapa jam sebelum Richard Eliezer dipindahkan, sekitar pukul 11.00 WIB, sempat terpantau beberapa mobil LPSK berjejer di Lobi Bareskrim Polri.
Namun, tidak terlihat adanya mobil tahanan milik Kejaksaan di sekitar Lobi Bareskrim.
Baca juga: Ditjen Pas Sebut Richard Eliezer Akan Tempati Kamar Khusus di Lapas Salemba
Ternyata, secara diam-diam, pada pukul 14.00 WIB, Richard Eliezer telah dipindahkan ke Lapas Salemba.
Padahal, biasanya pemindahan narapidana dilakukan secara terbuka di Lobi Bareskrim, Mabes Polri.
"Sudah (dipindahkan), saya juga enggak tahu. Lokasinya kan di Basement Rutan (Bareskrim) itu kan. Saya juga enggak tahu lewat mana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Senin (27/2/2023).
Syarief juga tidak mengetahui alasan Bharada E dipindahkan secara diam-diam.
Ia mengatakan, proses memindahkan adalah teknis tim di lapangan.
"Saya enggak tahu, itu teknis teman-teman di lapangan, emang kan kalau di sana banyak jalan," ujarnya.
Baca juga: Divonis Ringan dan Tak Dipecat, Richard Eliezer Pikul Beban Moral Tinggi
Secara terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias juga membenarkan bahwa Richard Eliezer telah dibawa ke Lapas Salemba.
Meski begitu, Susi juga tidak mengetahui kenapa Bharada E dipindahkan secara diam-diam.
"Iya sudah OTW (on the way). Saya enggak tahu (kenapa sembunyi-sembunyi)," katanya.
Diketahui, Richard Eliezer telah divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Enggan Tanggapi Hasil Sidang Etik Richard Eliezer, Ayah Brigadir J: Koar-koar Pun Percuma
Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni pidana 12 tahun penjara.
Kemudian, pihak Richard Eliezer dan JPU tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Sehingga, putusan terhadap Bharada E telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun.
Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator, serta adanya pengampunan dari keluarga Brigadir J.
Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, Polri Diminta Ubah Kultur Supaya Tak Cuma Pencitraan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.