JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Fauzan Irvan, pihak yang mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat ingin mencabut aduannya beberapa hari sebelum sidang perdana digelar pada Senin (27/2/2023) hari ini.
Aduan tersebut berkaitan dengan komentar Hasyim soal kemungkinan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait sistem pileg proporsional terbuka.
"Majelis memang sudah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan, tertanggal 24 Februari 2023," kata Ketua DKPP selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang perdana.
Baca juga: Di Sidang MK, PKS Singgung Sistem Proporsional Tertutup Pindahkan Politik Uang ke Elite Parpol
Dalam surat permohonan pencabutan aduan yang dibacakan di hadapan peserta sidang, Fauzan mengatakan, sudah melakukan klarifikasi dengan Hasyim sehingga merasa perlu untuk mencabut aduan itu.
Hal tersebut diakui pula oleh Fauzan dalam sidang.
"Terlapor menyampaikan pada intinya tidak ada intervensi atau niat memengaruhi proses persidangan di MK terkait sistem pemilu. Terlapor, ketika klarifikasi langsung, juga berkomitmen tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan kontroversi," ungkap Fauzan.
Akan tetapi, aduan ini tetap berlanjut ke persidangan karena DKPP menyatakan bahwa aduan tersebut sudah tercatat dalam berita acara verifikasi materiil, sehingga DKPP tak terikat dengan dicabutnya aduan.
Heddy mengatakan, hal itu berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021
"Sehubungan dengan itu majelis tetap akan menyidangkan aduan ini," ucap dia.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari mengeklaim tidak menyatakan bahwa Pemilu 2024 bakal dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Akan Diperiksa DKPP Hari Ini
Ia hanya menyampaikan bahwa ada pihak yang sedang mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
“Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK,” ujar Hasyim kepada Kompas.com ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Ia menyebutkan, dengan adanya proses uji materi itu, terbuka dua kemungkinan dalam pelaksanaan pemilu nanti.
Jika MK mengabulkan gugatan pemohon, Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. “Kalau ditolak, masih tetap (proporsional) terbuka,” ucap dia.
Maka dari itu, ia meminta kader partai politik (parpol) yang hendak mengikuti pemilihan legislatif (pileg) mendatang untuk menahan diri.
Menurut Hasyim, para kader parpol tak perlu terburu-buru mengeluarkan uang untuk memasang berbagai baliho atau materi kampanye lain.
Baca juga: Sidang Kecurangan Pemilu, KPU Anggap Anggotanya Langgar Aturan karena Datang Bersaksi di DKPP
Sebab, belum tentu Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional terbuka, yang menunjukan nama-nama para kader parpol yang mengikuti pileg.
Hasyim menyampaikan, jika pemilu mendatang dilangsungkan dengan sistem proporsional tertutup, hanya logo parpol yang ditunjukkan pada surat suara.
“Daripada buang-buang energi, buang-buang uang, lebih baik ditahan dulu, sampai ada kepastian sistemnya tetap seperti ini atau ganti jadi tertutup,” ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.