JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga terdakwa Arif Rachman menerima putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan dalam perkara obstruction of justice terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ayah Arif Rachman, Muhammad Arifin Rahim mengatakan, penerimaan tersebut terlihat dari ekspresi keluarga yang menangis.
Arifin juga menyebut, sujud yang dilakukannya di ruang sidang setelah pembacaan vonis adalah tanda sebagai rasa menerima.
"Bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud kepada Allah karena itu adalah keimanan dan kepercayaan saya," ujar Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Saat Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara
"Perintah seorang yang beriman muslim untuk selamanya mengucapkan syukur. Syukur berarti saya menerima apa yang disampaikan majelis hakim dan itu adalah kehendak Allah," katanya lagi.
Penerimaan atas vonis tersebut juga disampaikan Nadia, istri Arif Rachman.
Nadia berulang kali mengucap rasa syukur dengan kata "alhamdulillah" sebagai bentuk ucapan terimakasih kepada Tuhan.
"Alhamdulillah, sangat bersyukur sekali atas vonis yang diberikan bapak Hakim semua. Terimakasih banyak untuk majelis hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya. Alhamdulillah, Alhamdulillah," ujar Nadia.
Baca juga: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai, Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” ujar Hakim Suhel melanjutkan.
Baca juga: Hal Meringankan Vonis 10 Bulan Penjara Arif Rachman: Sopan, Punya Tanggungan Keluarga
Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Majelis hakim menilai, Arif Rahman terbukti melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Eks Wakaden B Biro Paminal itu disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Saat Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.