Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Tetapkan Eks Kakanwil BPN Riau Tersangka TPPU

Kompas.com - 21/02/2023, 21:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau, M. Syahrir sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Syahrir saat ini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) di Riau.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menemukan dugaan korupsi lain saat melakukan penyidikan perkara suap dan gratifikasi Syahrir.

“Tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud yaitu pencucian uang,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: KPK Sebut Komnas HAM Sudah Pantau Lukas di Rutan: Kondisi Sehat dan Baik

KPK menduga, Syahrir mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk, hingga menyembunyikan asal usul kekayaannya yang diduga bersumber dari korupsi.

Tindakan itu dilakukan untuk menyamarkan uang kotor tersebut.

Saat ini, KPK terus memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti.

“Penerapan pasal dugaan TPPU dalam rangka untuk dilakukannya asset recovery,” ujar Ali.

Syahrir diduga menerima suap sebesar 120.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1,2 miliar dari pemegang saham perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya.

Suap itu diberikan untuk memperlancar pengurusan HGU PT AA yang akan habis pada 2024.

Frank kemudian memerintahkan General Manager di perusahaannya, Sudarso untuk mengurus perpanjangan itu.

Baca juga: Adik Enembe Klaim Warga Papua Menangis Karena Lukas Dibawa KPK

Pada waktu yang ditentukan, Suharso menemui Syahrir di rumah dinasnya dan memberikan uang yang diminta, yakni 40-60 persen dari jumlah keseluruhan yang disepakati, yakni Rp 3,5 miliar.

“M Syahrir juga mensyaratkan agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi apa pun,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (27/10/2023).

Selain itu, Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 9 miliar yang diterima dalam kurun waktu 2017-2019.

“M Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 Miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/12/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com